SOLOPOS.COM - Postingan Instagram Polres Luwu Timur yang menyebut kasus ini hoaks.

Solopos.com, JAKARTA — Tenaga Profesional (Taprof) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) meminta Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester M. M. Simamora, untuk tidak ragu-ragu membuka kembali kasus dugaan ayah memperkosa tiga anak kandungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah menghentikan penyidikan kasus tersebut pada Desember 2019. Mereka beralasan kurangnya bukti. Keputusan itu membuat banyak pihak bereaksi. Salah satunya dari Kantor Staf Presiden (KSP) yang berharap agar polisi membuka kembali kasus itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pak Kapolres jangan ragu dan jangan ditunda. Buka lagi kasus dugaan perkosaan di Kabupaten Luwu Timur,” kata tenaga profesional Lemhannas RI, Ninik Rahayu, dalam keterangan pers tertulisnya, seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga : Staf Istana: Proses Kasus Dugaan Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur!

Ninik optimistis Polri akan sigap menindaklanjuti imbauan KSP agar Polres Luwu Timur membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap tiga anak kandung itu. Dia juga menyebut beban pengungkapan perkara pada aparat penegak hukum dan bukan pada korban atau ibu korban.

“Pada kasus ini hubungan personal korban dan pelaku adalah ayah dan anak. Bersyukur ibu korban punya keberanian melaporkan kasus ini. Tidak jarang posisi ibu dalam rumah tangga dimanfaatkan pelaku untuk menekan saksi yang sekaligus ibu kandung korban,” tutur dia.

Ninik menyebut Polri belum terlambat untuk melanjutkan penyelidikan kasus itu. Dia mengacu Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP bahwa kedaluwarsa penuntutan pidana sesudah 12 tahun.

Baca Juga : Terlapor Pemerkosa Anak Kandung Sebut Mantan Istrinya Berhalusinasi

“Namun, perlu diwaspadai pada kasus-kasus seperti ini. Adanya upaya reviktimisasi pada korban dan pendamping korban. Hal ini bisa terjadi ketika kasus utama belum terungkap kebenarannya,” ujar dia.

Ninik juga menyebut potensi pelaku melaporkan balik korban dan saksi atas dasar pencemaran nama baik. Oleh karena itu, dia berharap aparat penegak hukum tidak terburu-buru.

“Konsentrasi menuntaskan kasus dugaan pelacuran terlebih dahulu. Dan tidak terburu-buru menyidik kasus ikutan,” ungkap dia.

Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021), menyampaikan keprihatinan terhadap kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur di Luwu Timur. KSP berharap Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus yang telah dihentikan Polres Luwu Timur pada 2019.

Baca Juga : Respons Tagar #PercumaLaporPolisi, Polri: Kami Profesional

Bahkan, dia menyinggung tentang Peraturan Pemerintah (PP) No.70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat. Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak. Karena itulah pada tanggal 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken PP No.70/2020,” kata dia.

Di sisi lain, Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester M. M. Simamora, berkunjung ke kediaman R, ibu yang melaporkan pemerkosaan terhadap tiga orang anaknya. Pemerkosaan diduga dilakukan mantan suaminya, S.

Baca Juga : Mabes Polri: Kasus Luwu Timur Disetop Sesuai Prosedur

Silvester menjelaskan kepada R tentang proses penyelidikan kasus ini sejak awal hingga kemudian dihentikan karena tidak cukup bukti. Meski demikian, Silvester menyatakan kepada R bahwa pihaknya siap membuka kembali kasus ini jika ada bukti-bukti baru.

“Akan dibuka kembali apabila ada bukti-bukti baru yang cukup,” kata Silvester kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya