SOLOPOS.COM - Komisioner dan deputi komisioner BP Tapera saat dilantik 29 Maret 2019. (www.tapera.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Regulasi tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bikin heboh lantaran berpotensi membebani rakyat. Iuran Tapera sebesar 3 persen gaji bakal dikelola Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera yang dipimpin lima pejabat.

Siapa saja pejabat yang menggawangi BP Tapera? Berdasarkan laman resmi BP Tapera, www.tapera.go.id, ada lima orang yang ditunjuk sebagai komisioner dan deputi komisioner BP Tapera.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kelima orang tersebut terdiri atas satu Komisioner dan empat Deputi Komisioner BP Tapera. Komisioner dijabat Adi Setianto. Selanjutnya, Eko Ariantoro sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera dan Gatut Subadio sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera.

Memancing Pro Kontra, Program Tapera Harus Hati-Hati dan Transparan

Berikutnya, Ariev Baginda Siregar sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dan Nostra Tarigan sebagai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.

Lima pejabat BP Tapera itu dilantik Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M. Basuki Hadimuljono, 29 Maret 2019. Pelantikan komisioner BP Tapera dilaksanakan di Ruang Pertemuan lantai 17 Gedung Utama Kementerian PUPR.

Pelantikan tersebut dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Tenaga Kerja (saat itu), Hanif Dhakiri.

Tegas! Apindo Tolak Pemberlakuan Tapera

Penetapan komisioner dan deputi komisioner BP Tapera didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Masa Jabatan Komisioner 5 Tahun

Sedangkan masa jabatan komisioner dan deputi komisioner BP Tapera adalah selama lima tahun sejak ditetapkannya Keputusan Presiden.

Selama lebih dari setahun dilantik, BP Tapera sudah melaksanakan sejumlah kegiatan. Laman BP Tapera menyebut pada 16 Desember 2019, BP Tapera meneken kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memadankan data peserta khususnya aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah Terbitkan Aturan Tapera, Iuran 3% Wajib untuk Semua Pekerja, Pendapatmu?

Sinergi antara BP Tapera dengan Ditjen Dukcapil diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama. Penandatanganan dilakukan antara Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Penandatanganan ini disaksikan oleh Komite BP Tapera, Sonny Loho.

Menurut Adi, BP Tapera diperkirakan siap beroperasi mulai pertengahan 2020. “Ini kan cikal bakalnya data. Data dari Bapertarum-PNS diadu dengan data Dirjen Dukcapil diadu dengan data Taspen. Setelah itu kita buat roadmap kesiapan operasional, kurang lebih enam bulan,” kata Adi saat itu.

Untuk Menekan Backlog Perumahan

Kolaborasi antara BP Tapera dan Dukcapil ini diharapkan dapat menekan backlog perumahan dan mempercepat pemenuhan rumah pertama layak huni bagi MBR. Hal ini sesuai dengan tujuan BP Tapera yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 pasal 3.

Arab Saudi: Khotbah Jumat Harus Fokus Pencegahan Covid-19!

Pasal itu menyebut tujuan Tapera yakni menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

“Undang-undang ini mengamanatkan Tapera untuk menyelenggarakan pengelolaan dana Tapera yang melingkupi kegiatan pengarahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana. Kemudian dana tersebut dikelola melalui sebuah model operasional berbasis Kontrak Investasi Dana Tapera atau KIDT,” ujar Adi.

Diberitakan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo diterbitkan 22 Mei 2020. Regulasi ini mengatur iuran Tapera sebesar 3 persen. Tapera menuai pro dan kontra karena dianggap membebani masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya