SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ibu menyusui (JIBI/Harian Jogja)

Tanya jawab puasa ramadan kali ini membahas tentang ketentuan puasa bagi wanita hamil dan menyuusi.

Solopos.com, JAKARTA – Wanita hamil dan menyusui menjadi salah satu yang mendapatkan keringanan saat berpuasa di bulan Ramadan. Oleh kareanya, sebagai kompensasi, muslimin yang demikian wajib mengganti puasa dan membayar fidyah.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Dalam pembahasan Solopos.com sebelumnya dalam artikel Ternyata, 5 Hal Ini Tidak Membatalkan Puasa! telah dijelaskan ada beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil dan ibu menyusui.

Bagi mereka, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan menggantinya di hari lain baik disertai membayar fidyah maupun tidak. (Baca Juga: Hukum Bercumbu dan Mencium Istri Saat Berpuasa)

Dijelaskan pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah, Kedoya, Jakarta Barat KH, Marsudi Syuhud, hal tersebut sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29 dari Anas bin Malik).

Syekh Nawawi dalam kitabnya Nihayatu Az-zain memaparkan jika wanita hamil atau menyusui tersebut tidak puasa dikarenakan dirinya takut akan kondisi bayi yang dikandung atau disusuinya, maka baginya wajib mengganti puasanya dengan disertai membayar fidyah.

Namun apabila tidak berpuasanya itu dikarenakan kondisi badan dirinya sendiri, maka hanya wajib mengganti puasanya saja tanpa membayar fidyah.

Tapi apabila wanita hami tersebut ingin terus untuk berpuasa dengan alasan kuat selama melakukan puasa atau malah malas untuk mengganti puasa di bulan-bulan berikutnya. Hal ini diperbolehkan selama cukup aman baik bagi dirinya maupun janin yang dikandungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya