SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/merdeka)

Bagaimanakah hukum minum dan makan saat azan subuh berkumandang.

Solopos.com, SOLO – Apabila seseorang sedang makan sahur kemudian terdengar azan Subuh, maka apakah wajib baginya untuk mengeluarkan apapun yang ada di mulutnya?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jawaban ringkasnya, dapat disarikan dari penjelasan Fatwa Al Islam Sual wa Jawab di laman Islamqa.com. Ada yang berpendapat sebaiknya makanan dibuang dengan harapan kegiatan makan tidak berlanjut. Ada pula yang mengatakan bahwa lebih baik dilanjutkan, karena ada unsur ketidaksengajaan.

Adapula yang mengatakan makanan yang sudah berada di dalam mulut sebaiknya ditelan. Setelah itu kegiatan makan dihentikan.

Ekspedisi Mudik 2024

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, adapun yang ada di mulutnya maka tidak boleh untuk mengeluarkannya akan tetapi tidak boleh memakan sesuatu apapun setelahnya kecuali air.

Pernyataan ini sesuai dengan  berdasarkan hadits sunan Abu Dawud dari Abu Hurairah. “Apabila muazin telah mengumandangkan azan, sedangkan bejana masih dalam tangan seseorang, maka hendaklah dia mengambil keperluan darinya.”

Maka dengan hadiss ini tidak mengapa seseorang untuk meminum apabila telah dikumandangkan azan oleh muazin dengan syarat air tersebut masih dipegang oleh tangannya.

Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Maman Imanul Haq, sebagaimana dikutip dari laman CNN Indonesia, Sabtu (27/5/2017), mengatakan puasa dimulai pada saat fajar terbit hingga matahari terbenam. Hal tersebut sudah pasti waktunya dan sebenarnya bisa dipersiapkan dengan baik untuk menyambutnya.

Sebaiknya, mereka yang niat berpuasa, bisa membedakan antara waktu imsak dengan subuh. Hal ini agar tidak terjadi aktivitas makan yang terburu-buru.

“Bedakan antara imsak dengan subuh. Imsak semacam rambu-rambu agar kita tidak sampai pada waktu subuh masih makan,” kata KH Maman Imanul Haq.

KH Maman Imanul Haq juga menambahkan, saat imsak baiknya berhenti makan, sehingga saat azan Subuh, kita sudah tidak dalam keadaan makan apapun. Ia pun berpesan agar jangan sampai sesuatu yang meragukan bisa menodai atau mengotori ibadah puasa yang dilakukan. Meragukan di sini berarti ragu untuk lanjut makan atau ragu untuk berhenti makan.

“Saat imsak kita berpuasa sampai datang maghrib, puasa kita betul-betul puasa yang sempurna di hadapan Allah,” pungkasnya.

Penjelasan Rinci

Pemahaman tentang berhenti makan saat azan Subuh berasal dari hadits Nabi Muhammad salallahu alaihi wasalam dalam HR. Abu Daud no. 2350 yang disahihkan Syaikh Al Albani. Nabi bersabda “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”

Hadis ini jika tidak dikaji secara komprehensif maka terdengar berseberangan dengan Alquran surat Albaqarah ayat 187 yang seolah memberi petunjuk agar berhenti sahur ditandai dengan waktu fajar.Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”

Dikutip dari laman Islamqa, Senin (29/5/2017), Ulama Arab Saudi Syaikh Shalih Al Munajjid dalam Tanya Jawab Perihal Fatwa Al Islam menjelaskan barangsiapa yang yakin akan waktu tanda masuk waktu shalat Subuh, maka ia wajib menahan diri dari makan dan minum. Di saat ini, jika di dalam mulutnya ternyata masih ada makanan, maka ia harus memuntahkannya. Jika tidak, maka batallah puasanya.

Adapun jika seseorang tidak yakin dengan tanda masuknya ke waktu salat Subuh, maka ia masih boleh makan sampai ia yakin waktu salat Subuh telah tiba. Begitu pula ia masih boleh makan jika ia merasa bahwa muazin biasa mengumandangkan sebelum waktunya.

Sedangkan Al Baihadi sebagaimana dikutip dari Al Majmu’ Yahya bi Syarf An Nawawi, Mawqi Ya’sub, mengatakan masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk subuh.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz punya jawaban sendiri untuk pertanyaan hukum mengenai seseorang yang mendengar azan Subuh lantas ia masih terus makan dan minum.

“Wajib bagi setiap mukmin untuk menahan diri dari segala pembatal puasa yaitu makan, minum dan lainnya ketika ia yakin telah masuk waktu subuh. Ini berlaku bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa dalam rangka menunaikan kafarot. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran ayat 187. Jika mendengar azan Subuh dan ia yakin bahwa muazin mengumandangkannya tepat waktu ketika terbit fajar, maka wajib baginya menahan diri dari makan. Namun jika muazin mengumandangkan azan sebelum terbit fajar, maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan, ia masih diperbolehkan makan dan minum sampai ia yakin telah terbit fajar subuh. Sedangkan jika ia tidak yakin apakah muazin mengumandangkan azan sebelum ataukah sesudah terbit fajar, dalam kondisi semacam ini lebih utama baginya untuk menahan diri dari makan dan minum jika ia mendengar adzar. Namun tidak mengapa jika ia masih minum atau makan sesuatu ketika azan yang ia tidak tahu tepat waktu ataukah tidak, karena memang ia tidak tahu waktu pasti terbitnya fajar.

Syaikh Shalih Al Munajjid menambahkan penjelasannya. “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muazin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan azan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan [bukan yakin]. Namun lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya