SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menjerat korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya tidak semudah menjerat para penyelenggara negara dan sektor swasta.

Kendati, KPK sudah lebih leluasa dalam menangani tindak pidana korupsi korporasi setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku dalam menindak korporasi yang terjerumus dugaan tindak pidana korupsi memang tidak mudah. Butuh kajian, pendekatan, dan teori yang mendalam, bila dibandingkan dengan penanganan individu.

Ekspedisi Mudik 2024

KPK juga setidaknya harus secara cermat dan hati-hati untuk menentukan apakah korporasi tersebut sudah memenuhi unsur pidana atau belum. Oleh karena itu, kata Saut, KPK juga menggunakan teori ekonomi, tak sekadar teori hukum.

SImak infografis terkait korporasi dalam jerat KPK:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya