SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (11/7/2019). Esai ini karya Wahyu Purwanto, pegawai di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah. Alamat e-mail penulis adalah wahyupurwanto2201@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah menetapkan tema Reformasi Total Koperasi di Era Revolusi Industri 4.0 pada peringatan Hari Koperasi ke-72 Juli ini. Hari Koperasi diperingati setiap 12 Juli. Ada dua kata kunci, yaitu ”reformasi total koperasi” dan ”revolusi industri 4.0”.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Reformasi berarti perubahan sedangkan revolusi adalah perubahan yang berlangsung secara cepat sehingga dapat kita maknai koperasi harus berubah secara total untuk menyesuikan diri dengan dunia industri yang mengalami perubahan sangat cepat.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di bawah Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo melaksanakan beberapa program reformasi total koperasi. Pertama, reorientasi, yaitu mengubah paradigma pendekatan pembangunan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas.

Kedua, rehabilitasi, yaitu memperbaiki dan membangun database sistem koperasi melalui online data system (ODS) untuk memperoleh sistem pendataan koperasi yang lebih baik dan akurat. Ketiga, pengembangan, yaitu meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta mengembangkan dan memperkuat koperasi.

Perubahan total koperasi ditempuh dengan tiga kata kuci yaitu kualitas (tidak hanya kuantitas), data, dan pengembangan. Pemerintah ingin koperasi di indonesia berapa pun jumlahnya harus berkualitas. Untuk mewujudkan koperasi berkualitas, pemerintah membangun sistem data yang akurat tentang koperasi di Indonesia.

Data yang akurat dan detail melalui ODS menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengembangkan koperasi baik dari segi regulasi, kelembagaan, produksi, pemasaran, pembiayaan, teknologi maupun perkuatan sumber daya manusia koperasi.

Tantangan Zaman

Ketika pemerintah sudah menyiapkan dan melaksanakan program reformasi total koperasi, maka koperasi harus siap dengan perubahan karena setiap zaman memiliki tantangan sendiri. Sumber daya manusia koperasi, baik itu pengurus, pengawas, pengelola, maupun anggota koperasi, harus merespons reformasi total koperasi dengan kesadaran.

Kesadaran yang dimaksud yaitu sadar untuk berubah menjadi sumber daya manusia koperasi yang lebih baik dan lebih berkualitas. Kenapa? Karena kualitas koperasi sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia.

Semakin berkualitas sumber daya manusia koperasi maka koperasinya akan semakin berkualitas. Untuk menjadi sumber daya manusia koperasi yang berkualitas maka harus meningkatkan attitude, skill, and knowledge. Sumber daya manusia koperasi harus memiliki attitude yang baik, yaitu dengan menjadi pengurus, pengawas, pengelola, dan anggota yang amanah. Pertama, jujur. Sumber daya manusia koperasi harus memiliki kejujuran.

Pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh sumber daya manusia yang jujur akan meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat. Kedua, disiplin. Sumber daya manusia koperasi harus disiplin, taat dan patuh terhadap aturan koperasi dan pemerintah. Sumber daya manusia koperasi harus disiplin dalam memberikan dan menggunakan pelayanan koperasi.

Ketiga, berorientasi pelayanan. Sumber daya manusia koperasi harus berorientasi mewujudkan koperasi yang dapat memberikan pelayanan prima dan pelayanan terbaik kepada anggota dan masyarakat. Setelah sumber daya manusia koperasi memiliki attitude jujur, disiplin, dan berorientasi pelayanan maka selanjutnya harus didukung dengan skill/keterampilan teknis dalam berkoperasi. Sebagai contoh, pengurus dan pengawas harus memiliki skill untuk berkomunikasi dan menguasai manajemen.

Partisipasi Anggota

Sesama pengurus harus bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik. Begitu juga pengawas. Sebaiknya pengawas memiliki keterampilan atau ketelitian dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Pengelola koperasi minimal harus memiliki skill menggunakan komputer dan menguasai akuntansi koperasi sehingga dapat bekerja dengan komputer dan dapat membuat laporan koperasi.

Anggota juga harus memiliki skill untuk berpartisipasi dan berusaha meningkatkan usaha sehingga pada akhirnya dengan skill yang dimiliki oleh sumber daya manusia koperasi akan meningkatkan koperasi dalam hal kelembagaan, produksi, pemasaran, teknologi, dan lain-lain.

Tidak kalah penting, sumber daya manusia koperasi harus memiliki knowledge/pengetahuan tentang koperasi. Pengetahuan ini dimulai dari tahu dan menguasai regulasi perkoperasian, baik internal maupun eksternal. Regulasi eksternal meliputi Undang-Undang Perkoperasian, peraturan pemerintah, peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, peraturan daerah terkait koperasi di daerah, dan lain sebagainya.

Regulasi internal meliputi anggaran dasar/AD, anggaran rumah tangga/ART, maupun peraturan khusus/prosedur operasional standar manajemen, dan prosedur operasional standar koperasi. Banyak di antara sumber daya manusia koperasi yang belum membaca regulasi perkoperasian.

Jiwa membaca regulasi perkoperasian saja belum, bagaimana akan paham dan mengaplikasikan? Hal inilah yang membuat rawan terjadi pelanggaran di koperasi. Ketika dasar atau pijakan koperasi berupa regulasi belum dipahami bisa saja koperasi dikelola tanpa petunjuk yang jelas dan benar.

Teknologi Internet

Pada era revolusi industri 4.0, koperasi tidak boleh ketinggalan. Koperasi harus dapat memanfaatkan teknologi informasi. Koperasi butuh ide kreatif, aktif, dan inovatif. Contoh inovasi usaha yang kreatif berkaitan dengan revolusi industri 4.0 adalah munculnya transportasi dengan sistem ride-sharing seperti Go-Jek dan Grab.

Kita berharap para pelaku koperasi dapat mengimplementasikan dan memanfaatkan perkembangan teknologi guna meningkatkan kualitas dan kemudahan dalam pelayanan. Secara sederhana, koperasi minimal harus memiliki dan mengaktifkan website dan media sosial yang aktif dan dapat diakses dengan mudah oleh anggota, calon anggota, dan masyarakat.

Segala informasi tentang koperasi, secara kelembagaan dan usaha, bisa diakses dengan mudah secara online sehingga koperasi bisa mulai memasarkan produk dan jasa secara online (e-commerce). Pelayanan anggota juga harus dikembangkan secara online. Anggota terfasilitasi dengan sejenis aplikasi di telepon seluler sehingga dapat secara cepat bertransaksi di koperasi, mudah mengecek perkembangan saldo simpanan, mudah mengetahui posisi pinjaman, dan bisa bertransaksi langsung melalui telepon seluler.

Rapat anggota tahunan (RAT) dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan media elektronik (sesuai dengan Permenkop dan UKM No.19/2015) seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam rapat anggota.



Koperasi harus (siap) menghadapi era revolusi industri 4.0 pada umur 72 Juli ini. Ini merupakan tantangan namun juga merupakan peluang. Dengan reformasi total koperasi yang didukung sumber daya manusia uang memiliki attitude, skill, dan knowledge, kita harus optimistis koperasi dapat berkembang pada era revolusi industri 4.0, meskipun pada awalnya harus dimulai dengan kerja keras. Dirgahayu Koperasi Indonesia, jayalah selalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya