SOLOPOS.COM - Salah seorang warga menunjukkan E-KTP. (Candra Mantovani/Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Pelayanan permintaan administrasi kependudukan (adminduk) secara online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten dinilai semakin optimal selama berlangsung masa pandemi Covid-19. Pengurusan e-KTP sampai KK secara online di Klaten meningkat pesat selama pandemi.

Berbekal meningkatnya permintaan adminduk secara online termasuk pengurusan e-KTP tersebut mengakibatkan jumlah orang yang mengurus adminduk secara langsung di Disdukcapil Klaten berkurang drastis.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Demikian penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, saat ditemui wartawan di Klaten Tengah, Jumat (9/10/2020).

Enam Tingkah Menggemaskan Kucing Yang Jadi Tanda Bahwa Dia Menyukaimu

Ekspedisi Mudik 2024

Selama pandemi Covid-19, Disdukcapil Klaten mewajibkan para pencari Adminduk secara langsung (datang ke kantor Disdukcapil) menaati protokol pencegahan Covid-19.

Hal itu seperti wajib mengenakan masker, jaga jarak, menghindari kerumunan, dan rajin cuci tangan pakai sabun. Di Disdukcapil Klaten juga disediakan alat pengukur suhu tubuh.

"Di tengah pandemi Covid-19 ini jumlah yang membikin adminduk secara langsung ke kantor justru berkurang, yakni 100 orang per hari. Padahal biasanya mencapai 200 orang-300 orang per hari [sebelum pandemi Covid-19]. Jadi saat sekarang, banyak yang membikin adminduk secara online dibandingkan secara langsung," kata Sri Winoto.

Sri Winoto mengatakan pelayanan online di Disdukcapil Klaten dilakukan melalui aplikasi Sistem Pelayanan Online Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten (Sipon Keduten).

Dari 95 Peserta Demo di Jogja yang Ditangkap, Satu Orang Dinyatakan Reaktif

Melalui aplikasi itu, warga Klaten tak perlu repot lagi datang ke kantor Disdukcapil guna mengurus adminduk. Layanan adminduk online di Klaten seperti membuat kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), dan e-KTP.

Warga cukup mengakses di laman website http://pelayanan.dukcapil.klatenkab.go.id.

"Kecuali bagi yang ingin merekam e-KTP. Jika ingin merekam data masih harus datang ke kantor secara fisik," katanya.

Sri Winoto mengatakan pelayanan kependudukan di Klaten juga semakin dimudahkan. Sejumlah orang dapat merampungkan urusan kependudukan di tingkat desa.

"Pelayanan juga bisa dilakukan di tingkat desa. Bisa melalui operator desa," katanya.

BPCB Jateng Cek Potensi Adanya Situs Candi Jaden di Jatinom Klaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya