SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

BANTUL – Tidak memiliki izin eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) menjadi kendala utama bagi perajin atau pemilik industri kerajinan kayu untuk mengembangkan sayapnya ke pasar dunia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanto, Sabtu (3/11/2012) lalu. “Tanpa izin itu, maka legalitas bahan baku perajin belum terdaftar,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain soal legalitas bahan baku, Sulistyanto menjelaskan, kelemahan karena tidak mengantongi izin tersebut juga terlihat dari akses ekspor yang sangat terbatas. Maka itu, pihaknya terus mendorong perajin dan pengusaha mebel dan furniture agar memiliki izin ETPIK.

Sulistyanto menerangkan, izin ETPIK berkaitan dengan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Sebab, masalah legalitas bahan baku saat ini menjadi perhatian utama di banyak negara. Isu pemanasan global membuat produk dari pembalakan liar menjadi musuh bersama.

Hingga kini, Sulistyanto menuturkan, sudah ada penerbitan izin ETPIK terhadap 15 pengusaha dari sekitar 30 hingga 40 perusahaan mebel di Bantul yang bergerak di bidang kayu hasil kehutanan serta berorientasi ekspor.

Data yang dihimpun dari Disperindagkop, nilai ekspor aneka kerajinan produk unggulan Kabupaten Bantul selama 2011 mencapai sebesar Rp41,848 juta dolar AS. Dibandingkan pada 2010 yang hanya sebesar 33,479 juta dolar AS, maka kenaikannya sekitar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya