SOLOPOS.COM - Gedung KPK Jl. Kuningan Persada, Jakarta. (Google Streetview)

Solopos.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui tugas penyadapan yang dilakukan KPK masih terus berjalan. Meski Undang-Undang No. 19/2019 tentang KPK menyaratkan penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, KPK masih menyadap ratusan nomor telepon.

Alex membantah bahwa UU KPK hasil revisi yang kontroversial itu menghalangi proses kerja lembaga antirasuah. Dalam UU baru itu, disebutkan bahwa KPK harus meminta izin Dewan Pengawas bila ingin melakukan penyadapan. Padahal saat ini Dewas sendiri belum terbentuk.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Alex mengaku bahwa fungsi dan kewenangan penyadapan KPK masih berjalan. Dia menyebut tidak perlu izin Dewas dalam melakukan itu. Menurut dia, izin penyadapan baru akan dilakukan ketika anggota Dewas sudah dilantik dan masuk menjadi bagian dari KPK.

Dituding Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Ini Jawaban Wiranto

"Penyadapan masih ada? Masih ada berapa, ada 200 sampai 300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada? Ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap," ujar Alex, Rabu (18/12/2019).

Menurut Alex, proses penyadapan sudah ada yang berjalan sejak enam dan delapan bulan belakangan. Adapula yang baru dilakukan belum lama ini menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kivlan Zen: Saya Tak Bersalah, Semua Rekayasa Polisi dan Wiranto

"Ada yang kita sadap sudah sejak 6 bulan, ada yang 8 bulan. Penyadapan jalan terus. Ada laporan masyarakat yang baru kita sadap, yang baru satu bulan ada juga," kata pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 tersebut.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa UU KPK hasil revisi bukanlah penghambat dan menyebabkan tidak adanya operasi tangkap tangan (OTT).

Wacana Jokowi Hukum Mati Koruptor, Pimpinan KPK: Cerita Lama!

"Bukan, bukan [karena] UU, sama sekali bukan karena UU. Kalau UU-nya masih mengizinkan, apalagi transisi UU berlaku dua tahun, jadi kalau kemarin ada yang matang, ya, bisa saja [OTT], tapi kemarin tidak ada yang matang," katanya, Rabu (18/12/2019).

Agus mengaku penyebab belum adanya OTT lantaran ada sedikit permasalahan teknis pada dua minggu lalu yang mengharuskan pergantian server sehingga membuat aktivitas penyadapan melalui surat perintah penyadapan tidak efektif.

Jatam: Prabowo, Hashim, Hingga Setnov Diuntungkan Pemindahan Ibu Kota Baru

"Tapi sebetulnya hari-hari ini sudah berjalan lagi. Mestinya kalau ada kasus bisa saja hari ini terjadi. Ada mestinya [OTT], tapi saya juga berharap mestinya ke depan itu membangun kasus lebih menimbul, banyak artinya dibanding OTT," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya