SOLOPOS.COM - Foto contoh unit rusun dengan DP nol rupiah di Klapa Village, Jakarta Timur. (Istimewa)

Meski tanpa brosur, sudah ada foto-foto contoh rumah DP 0% di Klapa Village Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya melakukan peletakan batu pertama untuk program perumahan rakyat DP nol% atau 0 rupiah (DP Rp0). Untuk lokasi pertama, Pemprov DKI menggunakan lahan milik PD Pembangunan Sarana Jaya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemprov DKI sengaja tak menerbitkan brosur Klapa Village layaknya pengembang properti lain. Ternyata, hal tersebut dilakukan lantaran ada alasan tertentu.

“Kami sengaja gak menciptakan brosur. Silakan warga datang ke show unitnya, liat sendiri. Ini namanya ‘experience based marketing’. Kalau lihat gambar kan gak bisa dirasakan,” kata dia, Jumat (19/1/2018).

Rumah DP 0% 1

Show unit tersebut terletak di lokasi pembangunan Klapa Village yang terletak di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Lahan seluas 1,4 hektare tersebut dimiliki oleh PD Pembangunan Sarana Jaya.

Rumah DP 0% 2

Kepala Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta Agustino mengatakan hunian vertikal tersebut akan dijual menggunakan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang akan segera dibentuk. Dia menuturkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon konsumen.

“Syarat utamanya calon pembeli harus memiliki KTP DKI. Kedua, dia harus mendapat surat keterangan dari RT/RW/Lurah yang menyebutkan status sebagai masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian,” katanya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018).

Rumah DP 0% 3

Agustino mengatakan FLPP adalah pembiayaan perumahan dengan skema subsidi dari pemerintah yang bekerjasama dengan bank nasional yang telah menyediakan fasilitas tersebut.

FLPP juga menawarkan bunga rendah, yaitu 5%, dan flat selama jangka waktu cicilan hingga 20 tahun. Terkait sinergi antara DP Rp0 dengan FLPP, nantinya Pemprov DKI akan menanggung besaran DP dan bunga calon konsumen. “Subsidi DP ditargetkan 1%. Sementara, subsidi bunga mencapai 5% per tahun,” ungkapnya.

Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan menambahkan proyek ini dibangun di atas tanah seluas 1,4 hektare. “Nantinya, akan dibangun dua tower. Namun, kami lakukan pembangunan satu tower terlebih dulu dengan rincian 513 unit dari tipe 36 m2 [2 kamar] seharga Rp320 juta dan 190 unit tipe 21 m2 [1 kamar] Rp185 juta,” imbuhnya.

Tertarik membeli rumah susun sederhana milik (rusunami) menggunakan skema DP RP0 dan FLPP? Berikut syarat-syarat lengkap yang harus Anda penuhi:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di DKI Jakarta.

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah; penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

3. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.

4. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen yang harus disiapkan:

1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, 3. Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.

4. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau 5. Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).

6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).

7. Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).



8. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

9. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;

Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;

Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya