SOLOPOS.COM - Suwono, 70, penangkar benih asal Dukuh Topeng, Desa Kajen, Kecamatan Ceper saat ditemui di aula kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Klaten, Rabu (20/10/2021). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Suwono, 70, warga Dukuh Topeng, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Klaten, menjadi salah satu penangkar benih padi di Kabupaten Klaten. Dari usaha yang sudah dia geluti sejak 15 tahun lalu, omzet yang diperoleh Suwono mencapai Rp1 miliar per tahun.

Suwono menjadi penangkar benih sejak 2006 lalu. Awalnya, Suwono dibimbing dari PT Sang Hyang Seri. “Kemudian saya melanjutkan itu dan pada 2006 saya resmi mendapatkan izin dari balai benih,” kata Suwono saat ditemui di aula kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten, Rabu (20/10/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Suwono kini mengembangkan penangkaran benih di lahan seluas 2 hektare (ha), lahan yang dia sewa serta lahan pribadi. Dari luasan lahan penangkaran itu, Suwono bisa memproduksi benih padi berbagai varietas mencapai 50 ton per tahun. Dalam setahun, omzet yang dia peroleh bisa mencapai Rp1 miliar dengan pendapatan bersih sekitar Rp500 juta.

Baca Juga: Maling Kotak Infak di Masjid Ngawonggo Klaten Lolos dari Kejaran Warga

Benih padi hasil penangkaran Suwono dibantu delapan pekerja selama ini dipasarkan ke wilayah Jawa Barat seperti di Subang dan Jawa Timur seperti di Ponorogo. Hingga kini, Suwono mengaku masih kewalahan untuk memenuhi permintaan.

“Sampai saat ini masih kurang-kurang terus terutama yang ke Jawa Barat karena permintaan tinggi,” kata pria tiga anak tersebut.

Suwono justru tak memasarkan benih padi hasil penangkarannya yang diberi merek Tani Mulyo ke wilayah Klaten. Alasannya, benih padi yang dia tangkarkan biasanya sudah habis terjual ketika petani di Klaten baru mulai memasuki musim tanam.

Baca Juga: Belasan UKM di Klaten Korban Order Fiktif Rp2 Juta Lapor ke Polisi

Suwono sudah menggeluti pertanian sejak 1973. Sebelum aktif menjadi petani, pria lulusan Geografi IKIP YP (sekarang bernama Unwidha Klaten) itu bekerja sebagai teknisi pusat pembangkit tenaga listrik Pabrik Gula (PG) Ceper selama 25 tahun.

Bagi Suwono yang sudah menjadi ahli benih, menangkarkan benih tak susah. Dia sudah mengetahui alur proses hingga bisa mendapatkan label dari balai benih.

 

Penerus

Di Klaten, Suwono mengatakan banyak penangkar benih yang jumlahnya mencapai puluhan. Hanya, ada yang tak lagi aktif lantaran tak ada penerus. “Kalau saya sudah ada penerus [menjadi penangkar benih] anak menantu saya,” jelas Suwono yang juga anggota Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Klaten tersebut.

Baca Juga: Belasan UKM di Klaten Kena Order Fiktif, Antar Pesanan hingga Rp2 Juta



Suwono mengakui dari hasil menjadi penangkar benih dia bisa membiayai ketiga anaknya hingga menempuh jenjang pendidikan tinggi dan kini sudah bekerja serta berkeluarga. Dia pun mengakui pendapatan yang diperoleh dari penangkaran benih bisa dimanfaatkan untuk membeli tanah di beberapa daerah seperti Tangerang dan Kalimantan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KTNA Klaten, Maryanto, mengatakan KTNA bakal melakukan pembinaan kepada petani untuk pengembangan usaha penangkaran benih padi. Suwono bakal digandeng untuk mengajari proses menjadi penangkar hingga bisa mendapatkan izin serta label dari balai benih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Jelang Ibadah Paskah, Polisi Sragen Sterilisasi 4 Gereja

Jelang Ibadah Paskah, Polisi Sragen Sterilisasi 4 Gereja
author
Tri Rahayu , 
Kaled Hasby Ashshidiqy Kamis, 28 Maret 2024 - 17:15 WIB
share
SOLOPOS.COM - Aparat Satuan Samapta Polres Sragen melakukan sterilisasi di lingkungan Gereja Paroki Santa Perawan Maria Di Fatima Sragen, Kamis (28/3/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 20 personel Satuan Samapta Polres Sragen melakukan sterilisasi empat gereja menjelang pelaksanaan ibadah Paskah, Kamis (28/3/2024). Sterilisasi dilakukan menggunakan metal detector dan anjing pelacak K9.

Sterilisasi dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Nasrani dalam menjalankan ibadah. Polisi tidak menemukan barang-barang membahayakan saat sterilisasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KBO Satuan Samapta Polres Sragen, Iptu Ilham Nur Samsu, memimpin kegiatan tersebut dengan mengecek setiap kursi, lokasi peribadatan, dan lingkungan gereja. Sementara empat gereja yang disterilisasi itu yakni gereja di Garuda, Sragen Tengah; gereja samping Masjid Al Falah;  GKJ Tamansari Karangmalang; dan Gereja Paroki Santa Perawan Maria Di Fatima Sragen.

Koran Solopos

Mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, Ilham menerangkan sterilisasi ini dilakukan menjelang pelaksanaan ibadah Paskah Kamis Putih. “Dalam sterilisasi kami menggunakan peralatan lengkap, seperti metal detector, mirror, dan anjing pelacak. Dalam pengamanan ibadah Paskah, kami bekerja sama dengan pengamanan internal gereja. Kami merangkul pemuda gereja karena mereka yang mengetahui anggota jemaat gereja. Kami mem-back up di belakang,” jelas Samsu, sapaannya.

Ketua Bidang Liturgi dan Peribadatan Gereja Paroki Santa Perawan Maria Di Fatima Sragen, Supri Widodo, menyampaikan anggota jemaatnya ada sekitar 4.600 orang. Untuk ibadah Kamis Putih akan dilakukan nanti malam.

“Besok pagi, mulai pukul 15.00 WIB ada Jumat Agung. Kemudian pada pagi harinya, Sabtu, ada ibadah Jalan Salib. Sabtu malamnya ada Vigili Paskah tentang kebangkitan Yesus dan terakhir Minggu besok memeriahkan pesta anak,” jelasnya.

Emagazine Solopos

Interaktif Solopos


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Puan: Partai Pemenang Pemilu Berhak Raih Kursi Ketua DPR

Puan: Partai Pemenang Pemilu Berhak Raih Kursi Ketua DPR
author
Newswire , 
Chelin Indra Sushmita Kamis, 28 Maret 2024 - 17:14 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat akan mengikuti kampanye di Benteng Vastenburg, Sabtu (10/2/2024). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029.

“Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dia menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.

PDI Perjuangan (PDIP) kembali menjadi partai pemenang Pileg untuk kali ketiga. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72% suara. Sementara, Puan Maharani saat ini menjabat salah satu unsur ketua di DPP PDI Perjuangan.

Koran Solopos

Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.

Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Terkait dengan adanya isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR, Puan menegaskan hingga saat ini fraksi di DPR masih tetap kompak.

Emagazine Solopos

Bahkan ia menyebut Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra yang memenangkan Pilpres 2024 versi KPU, Sufmi Dasco Ahmad pun mengaku tak ada pembahasan mengenai hal itu dari partai koalisinya.

“Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada. Enggak pernah dengar kan Pak Dasco kan? Enggak pernah dengar ada hal itu,” kata Puan sambil bertanya langsung ke Dasco yang ada di sampingnya seperti dikabarkan Antara.

Puan menegaskan pihaknya menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU.

Interaktif Solopos



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Tim Pembela Prabowo-Gibran: Gugatan AMIN di PHPU Salah Kamar

Tim Pembela Prabowo-Gibran: Gugatan AMIN di PHPU Salah Kamar
author
Newswire , 
Chelin Indra Sushmita Kamis, 28 Maret 2024 - 17:04 WIB
share
SOLOPOS.COM - Tim Pembela Prabowo-Gibran menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). (Antara/ Erlangga Bregas Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai permohonan yang diajukan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) salah kamar karena seharusnya diajukan ke Bawaslu, bukan ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024), juga mengatakan permohonan atau petitum AMIN terkesan sapu jagat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya Pasal 475 UU Pemilu, sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar,” kata Otto sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Otto, petitum AMIN tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK karena pokok-pokok yang dimohonkan telah menyasar ke pihak-pihak yang tidak ikut dalam perkara ini.

Koran Solopos

“Petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana sehingga terkesan permohonan tersebut seperti petitum sapu jagat karena pihak-pihak yang tidak terlibat pun di perkara ini dimintakan untuk diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dihukum atau diperintahkan untuk melakukan,” ucap dia.

Pada perkara ini, kubu Anies-Muhaimin mengajukan sembilan poin petitum kepada MK. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.

Ketiga, menyatakan diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keempat, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 dan Nomor 1644, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon atas nama Prabowo-Gibran.

Emagazine Solopos

Kelima, memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Keenam, memerintahkan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan.

Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

Kedelapan, memerintahkan Polri beserta jajarannya melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres secara netral dan profesional.

Interaktif Solopos

Kesembilan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres sesuai dengan kewenangannya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories