SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo AKBP Deny Heryanto (dua dari kiri) saat menggelar jumpa pers ungkap sabu sebanyak 344 gram di Mapolresta Solo pada Jumat (23/10/2020) siang. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Satresnarkoba Polresta Solo menemukan modus baru dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Modus itu yakni meletakkan sabu-sabu di rak minimarket yang sudah diberi tanda tertentu.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo pada Jumat (23/10/2020) siang. Denny mengatakan modus itu terungkap saat Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Djoko Satriyo menangkap Putra Adiyanjaya alias Bombom warga Mangkubumen, Banjarsari, Solo. Bombom ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamar hotel wilayah Jebres belum lama ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polresta Solo Ungkap Kepemilikan 344 Gram Sabu-Sabu Bernilai Ratusan Juta Rupiah

"Saat kami geledah, kami menemukan sabu-sabu seberat 2,26 gram. Tersangka bertransaksi lewat media sosial dan menentukan lokasi pengambilan sabu-sabu di minimarket," papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Menurutnya, modus yang digunakan tersangka itu jarang dilakukan. Lalu, cara berkomunikasi tersangka dan penjual menggunakan aplikasi perpesanan media sosial bukan Whatsapp.

Sementara itu, Kasatresnarkoba, Kompol Djoko Satriyo, mengatakan sabu-sabu itu diletakkan di antara makanan kering. Pihaknya kini berkomunikasi dengan pihak keamanan minimarket di Kota Solo untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa. "Biasanya di jalanan, mungkin juga karena pandemi sehingga transaksi tidak langsung. Modus di minimarket ini baru pertama kali ada," papar Djoko.

Nekat! 2 Warga Sukoharjo Jambret HP Perempuan Yang Sedang Menelepon Di Solo

Sementara itu, dalam tiga bulan terakhir polisi menangkap 30 tersangka dari 27 kasus. Dari para tersangka, polisi menyita 412,1 gram sabu-sabu dan 25,16 gram ganja. Kasus kepemilikan sabu-sabu paling tinggi melibatkan tersangka Aan Suhamzah, kurir sabu-sabu asal Sragen. Aan ditangkap dengan barang bukti 344 gram sabu-sabu bernilai Rp400-an juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya