SOLOPOS.COM - Sebanyak 12 tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satnarkoba Polres Klaten selama Maret 2023 digiring saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (5/3/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Tim Satnarkoba Polres Klaten menangkap sekitar 12 orang pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja selama sebulan pada Maret 2023. Barang bukti yang diamankan yakni 121,3 gram sabu-sabu dan 117,86 gram ganja.

Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Muhammad Aslam, mengatakan ada 10 laporan kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba Polres Klaten selama Maret. Dari jumlah itu, ada 12 tersangka yang diamankan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Untuk narkoba jenis sabu-sabu, ada delapan pengedar dan satu pemakai. Untuk narkotika jenis ganja, polisi menangkap dua pengedar dan satu pemakai. “Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 121,3 gram dan ganja seberat 117,86 gram,” kata Kabag Ops saat konferensi pers di Polres Klaten, Rabu (5/4/2023).

Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Klaten, Iptu Suyana, mengatakan di antara 10 perkara yang ditangani selama Maret, ada dua perkara yang cukup menonjol. Satu perkara yakni pengungkapan sabu-sabu dengan berat lebih dari 100 gram di wilayah Klaten.

Pengungkapan kasus sabu-sabu itu berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial P, 23, warga Kecamatan Kebonarum. Saat itu, P ditangkap personel Satnarkoba Polres Klaten dengan barang bukti sekitar 1 gram sabu-sabu.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan nama berinisial A [24 tahun, warga Kecamatan Kebonarum]. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dilakukan penggeledahan, didapat sabu-sabu seberat lebih dari 105,78 gram. Dari pengakuannya, barang diperoleh dari wilayah Solo,” kata Iptu Suyana.

Satu perkara menonjol lainnya yakni pengungkapan perkara peredaran ganja dengan barang bukti seberat 116,5 gram. Pengungkapan perkara ganja ini berawal dari pengembangan penyelidikan di lapangan setelah penangkapan salah satu siswa di LPK [lembaga pelatihan kerja] di Klaten Selatan.

Pengejaran sampai ke Bandung

“Setelah itu dilakukan pengembangan dan diperoleh sekitar 100 gram lebih atau 1 ons ganja,” jelas Iptu Suyana. Pelaku tidak mengakui ganja tersebut sebagai miliknya.

Setelah pengembangan penyelidikan, polisi menangkap satu pelaku lainnya diduga menjadi pemilik sabu-sabu seberat 1 ons itu di Klaten. “Setelah dilakukan pengembangan dan dilakukan pengejaran ke Bandung, salah satu pelaku ditangkap dan benar barang tersebut [ganja seberat 1 ons] milik dia. Dari pengakuannya, ganja kiriman dari Medan, Sumatera Utara,” kata Iptu Suyana.

Ganja yang disita seberat 117,86 gram diperkirakan senilai Rp10 juta. Sementara sabu-sabu yang disita selama pengungkapan kasus pada Maret yakni 121,3 gram senilai Rp157 juta.

Para pengedar tersebut dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana minimal lima tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Salah satu tersangka yang ditangkap Satnarkoba Polres Klaten berinisial AH, 24, warga Kecamatan Kebonarum. Dari tangan AH, polisi menyita lebih dari 100 gram atau 1 ons sabu-sabu.

AH mengaku sabu-sabu tersebut bukan miliknya. “Saya tidak punya, tetapi hanya dititipi seseorang. Seberat lebih dari 1 ons. Saya tidak jual, saya hanya mengedarkan,” kata AH.

AH mendapatkan honor Rp100.000 setiap kali menjadi perantara penjualan sabu-sabu. Selama ini, AH sudah menjualkan sabu-sabu di 25 lokasi. “Uang untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Menghidupi keluarga, membayar hutang. Baru awal bulan mengedarkan,” kata AH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya