SOLOPOS.COM - Sri Bintang Pamungkas (kanan) di Solo beberapa waktu lalu (Dok/JIBI/Solopos)

Polri membantah telah berlaku reaktif dalam penangkapan 11 orang yang diduga makar.

Solopos.com, JAKARTA — Polri membantah telah berbuat reaktif saat menangkap 11 orang yang diduga akan melakukan makar dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka menyatakan, proses penangkapan didasari bukti permulaan yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Boy Rafli Amar mengakui selama ini memang belum ada tindakan nyata terkait isu makar. Namun, penangkapan 11 orang tersebut merupakan sebuah peringatan tentang hal itu.

“Selama ini [memang] belum banyak diingatkan, sekarang diingatkan dengan tindakan nyata. Kami melakukan tindakan hukum yang persuatif,” ujar Boy dalam keterangan resminya, Sabtu (3/12/2016) kemarin.

Ekspedisi Mudik 2024

Mantan Kapolda Banten tersebut menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ke 11 orang tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua orang terkait pelanggaran UU ITE dan satu orang dengan pasal penghinaan. “Sedangkan SBP, masih dikorek keterangannya lebih lanjut,” jelasnya.

Walau demikian, dia menyatakan bahwa saat penangkapan, mereka belum sempat melakukan tindakan makar tersebut. Tindakan itu, kata dia, baru sampai pada tahap permufakatan, sejumlah alat bukti yang mereka miliki menunjukkan soal tindakan tersebut. “Memang masih pemufakatan, namun bukan berarti hal itu tidak bisa dilakukan penindakan hukumnya,” katanya.

Ketujuh orang yang diketahui berinisial KZ, AD, RS, FH, AL, RI, dan EK itu diduga akan menggiring masa yang melakukan aksi damai 2 Desember 2016 kemarin untuk menduduki DPR. Setelah berhasil menduduki DPR, mereka akan memaksakan DPR untuk melakukan sidang istimewa.
“Tujuannya, supaya terjadi pergantian pemerintah,” ucapnya. Baca juga: Ini Surat yang Diduga Bikin Sri Bintang Pamungkas Dituduh Makar.

Dia menjelaskan beberapa bukti yang berhasil didapatkan oleh penyidik kepolisian terkait perkara itu, di antaranya, bukti berupa komunikasi. Melalui alat komunikasi tersebut, penyidik kepolisian sudah mengetahui bahwa rencana untuk melakukan makar dilakukan jauh-jauh hari.

Meski menyebut barang bukti sudah dapat menunjukkan dugaan makar, namun Boy tidak menjelaskan secara detail barang bukti yang mereka miliki. Menurutnya, semuanya bakal dibuka oleh penyidik kepolisian saat dilakukan persidangan nanti. Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Makar Ingin Gerakkan Massa 212.

“Itu nanti, sifatnya substansi tidak bisa dijelaskan lebih jauh, proses berjalan, konstruksi perkara hukum berjalan, mohon ikuti perkembangannya, kami belum bisa sampaikan secara detail,” ungkapnya.

Adapun dari 11 orang tersebut tujuh orang diantaranya diduga melakukan makar, mereka dikenakan pasal sangkaan yakni Pasal 107 juncto Pasal 110 jo Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan SBP, masih didalami, JM dan RZ dikenakan pasal mengenai penghasutan melaui media sosial.

“Satu lagi tersangka AD dikenakan pasal penghinaan, penyidik juga sudah kumpulkan alat bukti, keterangan ahli, video, hingga saksi,” jelasnya.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, delapan dari 11 tersangka tesebut tidak ditahan. Hanya tiga tersangka lainnya yakni SBP, JM, RZ yang ditahan oleh penyidik untuk keperluan penyidikan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya