SOLOPOS.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berjalan di kompleks Setda Klaten yang sudah dipasangi tenda untuk acara pengukuhan pejabat, Senin (9/1/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Anggota DPRD Klaten meminta Pemkab menerapkan uji kompetensi untuk pengisian jabatan.

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten diminta menerapkan mekanisme uji kompetensi terkait penempatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam organisasi perangkat daerah (OPD).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu untuk mengantisipasi praktik jual beli jabatan. Sekretaris Komisi I DPRD Klaten, Sunarto, mengatakan regulasi yang mengatur mekanisme penempatan pegawai sebenarnya sudah ada.

Regulasi itu termasuk berlakunya uji kompetensi dan pembentukan panitia seleksi. Namun, selama ini penerapan uji kompetensi tersebut belum maksimal.

“Sebenarnya uji kompetensi itu sudah dilakukan. Dari hasil uji kompetensi itu semestinya ada transparansi. Artinya, hasil seleksi disampaikan ke SKPD bersangkutan sehingga tahu kompetensi masing-masing pegawainya. Orang itu naik [jabatan] ya karena ada kompetensinya,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (9/1/2017).

Selain uji kompetensi yang transparan, Sunarto mengatakan diperlukan komitmen masing-masing pegawai. Hal itu agar tak ada persaingan yang tidak sehat untuk menempati suatu jabatan.

“Yang penting itu komitmen dari para pegawainya sendiri jangan sampai berebut jabatan. Kalau saling berebut jabatan akan timbul transaksi untuk jabatan tertentu,” kata dia.

Asisten Administrasi Setda Klaten, Sri Winoto, juga sependapat dengan Sunarto. Berkaca pada kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Klaten, Sri Hartini, uji kompetensi pegawai diperlukan.

“Uji kompetensi itu dimungkinkan untuk proses penempatan pegawai dari eselon IV ke eselon III. Kalau eselon II kan sudah melalui panitia seleksi. Harusnya penempatan pegawai bisa melalui cara-cara itu [uji kompetensi], yang demokratis dan terbuka sehingga tidak menimbulkan fitnah serta jangan sampai ada lagi kasus seperti kemarin,” ungkap dia.

Terkait pengukuhan pejabat guna penyesuaian organisasi perangkat daerah (OPD), Winoto mengatakan hingga Senin masih menunggu keluarnya izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ia menjelaskan ada 600-700 pejabat eselon II hingga IV yang bakal dikukuhkan. (Baca juga: Sekda Tegaskan Tak Ada Promosi Jabatan untuk OPD Baru)

Winoto tak menampik hingga kini pembayaran gaji pegawai masih menunggu pengukuhan. Selain itu, pelaksanaan APBD 2017 juga belum bisa dilakukan sepenuhnya sebelum ada pengukuhan pejabat.

Terkait kekosongan jabatan setelah ada pengukuhan pejabat, Winoto menjelaskan sekitar 70 jabatan akan tetap kosong. Kekosongan jabatan itu mulai dari eselon IV setingkat kepala seksi hingga eselon II setingkat kepala dinas.

Kekosongan tersebut terjadi lantaran belum ada pejabat yang dipromosikan untuk menempati formasi baru. “Izin Mendagri itu sifatnya hanya pengukuhan pejabat yang sudah menempati jabatan untuk penyesuaian OPD. Soal promosi jabatan nanti dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya