SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mobil Dinas (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN—Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan kendaraan atau mobil dinas atau mobdin harus dikandangkang di kantor masing-masing saat tanggal merah masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Perkecualian untuk mobdin kegiatan operasional seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten juga tidak akan mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti selama libur Nataru. Kecuali bagi ASN yang sakit atau melahirkan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kalau ada yang ketahuan melanggar tentu ada sanksi yang akan diterapkan. Ada sanksi ringan sampai berat,” kata Mulyani belum lama ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, Klaten Sisakan 2 Kasus Aktif Covid-19, 24 Kecamatan Zero

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan Pemkab masih menunggu ketentuan lebih lanjut soal ketentuan cuti untuk ASN selama libur Nataru. Sebelumnya, sudah ada ketentuan ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode libur Nataru.

Ronny Roekmito mengatakan pada Rabu (8/12/2021), ada rapat pengarahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara virtual. Dalam rapat pengarahan itu, bakal ada Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) terbaru terkait pembatasan yang diterapkan selama libur Nataru.

“Dari pengarahan virtual tadi, akan dikeluarkan Inmendagri terbaru. Jadi akan mempertegas Inmendagri terkait libur Nataru yang sudah dikeluarkan. Salah satunya kesepakatan tidak ada istilah PPKM level 3 untuk libur Nataru karena menimbulkan bias. Kemudian sesuai instruksi presiden tidak boleh ada penyekatan. Untuk lain-lain nanti akan didetailkan dalam Inmendagri seperti pengaturan wisata serta pengaturan ibadah,” kata Ronny, Rabu.

Baca Juga: Libur Nataru, Objek Wisata di Klaten Boleh Buka

Ronny menegaskan dalam rapat virtual tersebut, Mendagri Tito Karnavian, menegaskan tidak diperbolehkan melakukan pesta kembang api dan konvoi. Perayaan hanya diizinkan untuk tingkat keluarga keluarga.

“Jadi perayaan hanya dilakukan oleh masing-masing keluarga. Kalau nanti dalam pesta keluarga itu ada yang menyalakan kembang api dan menimbulkan kerumunan, tetap dibubarkan,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya