SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Gara-gara menyalahgunakan kepercayaan mantan majikannya, Nawan, 35, seorang pengamen asal Solo, Jateng harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Banguntapan Bantul.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Berdasar informasi yang dihimpun Harian Jogja, ayah satu anak itu “diantar” ke Polsek Banguntapan oleh mantan majikannya, Indri, warga Pelemwulung, Banguntapan pada Rabu (20/6) dini hari.

“Nawan ditangkap karena kerap mencuri barang-barang milik korban yang disimpan di dalam gudang,” kata Kanit Reskrim Polsek Banguntapan AKP Tri Adi, Kamis (21/6).

Penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan korban pada Senin (18/6) lalu. Saat itu, korban menanyakan pada Nawan soal raibnya sebuah sepeda ontel dari garasi.

Kepada korban, Nawan mengaku sepeda itu ditaruh di rumah Faizal, salah satu temannya. Namun, setelah korban mengecek ke rumah Faizal, hasilnya nihil.

Setelah terus didesak oleh korban, Nawan akhirnya mengaku telah menjual sepeda itu seharga Rp400.000 di wilayah Umbulharjo, Jogja. Nawan juga mengaku pernah menjual bermacam barang lain.

“Mulai dari tape recorder, gitar, hingga drum. Barangnya kecil-kecil, tetapi kalau ditotal ada banyak,” ungkap Tri Adi.

Atas perbuatannya, Nawan bisa dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepada anggota penyidik Polsek Banguntapan, Indri menuturkan, Nawan bekerja menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di rumahnya sejak pertengahan 2011. Pada November 2011, Nawan berhenti bekerja karena memilih menjadi pengamen. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya