SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyerahkan lima Raperda yang sudah disetujui bersama menjadi Perda saat rapat paripurna, Senin (16/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – DPRD Klaten langsung tancap gas memasuki awal 2023. Pada Januari 2023, DPRD Klaten menggelar rapat paripurna mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda.

Kelima perda yang sudah disahkan itu adalah Pencabutan Perda Kabupaten Klaten No 19/2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pencabutan Perda Kabupaten Klaten No 1/2018 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Pencabutan Perda Kabupaten Klaten No 23/2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dan dua perda lainnya yakni Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Klaten No 16/2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rapat paripurna persetujuan dewan terhadap lima raperda yang dibahas pada 2022 itu dilakukan di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (16/1/2023). Tujuh fraksi di DPRD Klaten menyetujui dan selanjutnya kelima raperda itu disahkan dan ditetapkan menjadi perda.

“Ada tiga raperda pencabutan karena menindaklanjuti dari omnibus law dan ada dua raperda baru berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah serta berkaitan dengan perizinan. Raperda ini dari eksekutif dalam rangka percepatan sehingga harapannya bisa segera digunakan oleh seluruh warga dan stakeholder yang membutuhkan,” kata Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Hamenang menjelaskan seluruh fraksi menyetujui kelima raperda tersebut. Sebelumnya, kelima raperda sudah melalui pembahasan bersama dengan melibatkan seluruh unsur komisi yang ada di DPRD Klaten.

Terkait raperda yang dibahas pada 2023, Hamenang menjelaskan DPRD menunggu pengajuan dari eksekutif dalam hal ini Pemkab Klaten untuk segera dibahas. Mekanisme pembahasan raperda diawali dengan pembahasan bersama antara eksekutif dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dari pembahasan itu kemudian menjadi program legislasi daerah (prolegda). “Kalau ajuan dari eksekutif, nanti eksekutif yang akan menyiapkan dulu [raperda yang akan dibahas]. Tetapi kalau raperda inisiatif, dari kami [DPRD] yang akan menyiapkan,” jelas Hamenang.

Untuk sementara raperda yang akan dibahas pada 2023 seluruhnya berasal dari pengajuan eksekutif. DPRD menunggu kesiapan dari Pemkab terkait raperda apa saja yang akan dibahas. “Setelah itu diluncurkan di rapat paripurna, kemudian baru dibentuk apakah bentuknya Pansus atau gabungan komisi untuk melakukan pembahasan. Pansus atau gabungan komisi tergantung waktu, materi raperda, serta urgensinya,” kata Hamenang.

Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, berharap dengan disetujuinya kelima raperda menjadi perda tersebut bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat terutama terkait perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. “Harapannya pelayanan untuk masyarakat yang mengacu pada UU Cipta Kerja ada efektivitas dan efisiensi serta penyederhanaan sehingga kebutuhan masyarakat dalam berusaha bisa berjalan lancar,” kata Yoga.

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Klaten, Sip Anwar, mengatakan kelima raperda yang disahkan menjadi perda sudah dibahas pada 2022. Lantaran padatnya agenda, persetujuan terhadap kelima raperda tersebut baru digelar pada Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya