SOLOPOS.COM - Bangunan ruko yang dibangun di tanah milik negara, Dusun Sanggrahan, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng. (Facebook.com-Rizal Ardianto Mda)

Tanah negara yang berlokasi di Ambarawa yang sudah dibangun menjadi rumah toko (ruko) membuat publik pengguna Internet (netizen) bertanya-tanya.

Semarangpos.com, UNGARAN – Publik pengguna Internet (netizen) yang tergabung dalam grup Facebook Ambarawa, Senin (19/12/2016) siang, dihebohkan dengan sebuah kiriman dari salah seorang member yang menggunakan akun Rizal Ardianto Mda. Bukan tanpa sebab, kiriman dari pengguna akun tersebut menyebutkan bahwa sebuah bidang tanah milik negara di Dusun Sanggrahan, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), telah dibangun untuk dijadikan rumah toko (ruko) oleh pihak yang belum jelas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dulu ada plang ‘Tanah ini Milik Negara’, tau-tau jadi ruko bagus-bagus, saya kok gagal paham,” tulisnya bersamaan foto sebuah bangunan yang ia unggah. Beberapa member grup Ambarawa pun lantas ramai menanggapi kiriman tersebut.

Pengguna akun Fajar Ardhanta Hendraswara juga mengungkapkan hal yang sama dengan si pengunggah foto. Ia juga mengungkapkan rasa herannya dengan sebidang tanah yang dahulu terdapat plang bertuliskan “Milik Negara” namun kini justru berubah menjadi ruko.

Sementara itu, pengguna akun Hari Panjaitan mengungkapakan bahwa masyarakat harus tetap berpikir positif. Ia mengungkapkan pendapatnya yang menduga bahwa tanah itu mungkin sudah dijual oleh negara kepada swasta.

Terlepas dari kepemilikan tanah itu, netizen lain justru mengungkapkan rasa herannya dengan alasan bahwa sebidang tanah itu kondisinya tidak stabil dan rawan longsor namun malah dibangun ruko. “Kekuatan bangunan itu apa kuat? Kalau kapan-kapan longsor atau tak kuat nahan mobil bagaimana?” tanya pengguna akun Facebook Leonardus Yonas Boyke.

Dalam komentar lain, pengguna akun Facebook Deddy Iswardoyo mengungkapkan bahwa pemilik bangunan tersebut sudah pernah ditemui pihak Satpol PP, namun pemilik bangunan mengklaim sudah memiliki surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum setempat. Namun pengguna Deddy Iswardoyo juga mengungkapkan rasa herannya jika memang pemilik bangunan telah memiliki izin dari Dinas Pekerjaan Umum. “Kalau memang benar ada izinnya, kok aneh men ya,” tulisnya pada kolom komentar.

Perbincangan mengenai salah satu bangunan di Ambarawa yang belum menemui titik terang itu terus bergulir. Hingga Senin (19/12/2016)  pukul 18.10 WIB, kiriman itu pun masih terus dikomentari oleh beberapa member dan sudah dibagikan ke grup lain. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya