SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Khawatir dengan maraknya jual beli tanah untuk bisnis kuburan, Pemkab Bantul berencana memungut pajak.

Hal ini mengemuka dalam rapat Pansus pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan di DPRD Bantul, Selasa (4/9).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Pansus, Yudha P Wibowo mengatakan, selama ini dalam Undang-undang 28/2009 tentang pajak dan retribusi kuburan termasuk tidak kena pajak, namun dalam undang-undang itu tidak difenisikan dengan jelas.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau definisi kuburan yang merupakan kuburan umum dari desa iya. Tapi kalau tanah kubur itu dibisniskan, perlu dipungut,” katanya.

Kepala Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bibit Rustamto menegaskan pihaknya mendukung jika ada perda yang mengatur, tapi bukan untuk kuburan keluarga pribadi.

“Apalagi saat ini di tempat saya ada 24 perumahan dan diharuskan membuat makam. Karena tidak ada peraturannya mereka menyikapi dengan nginduk di makam desa yang sudah ada dengan dalil memperluas,” ujarnya.(Harian Jogja/Andreas Tri Pamungkas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya