SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan jalan tol. (Antara)

Solopos.com, SLEMAN — Pemerintah menyiapkan dana Rp104 miliar untuk membayar 52 bidang tanah karakteristik khusus di ruas jalan seksi 1 tol Jogja-Bawen. Proses pembayarannya belum dijadwalkan.

Selain tanah kas desa (TKD) dan Sultan Ground, bidang lainnya yang masuk kategori tanah karakteristik khusus merupakan tanah wakaf dan instansi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari 52 bidang itu, total luasnya 60.149 meter persegi. Mulai tanah wakaf, sultan ground dan TKD,” kata PPK Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Bawen Wijayanto, Senin (28/2/2022) seperti dilansir Harian Jogja.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia memerinci, dari 52 bidang tanah karakteristik khusus ini sebanyak 38 berstatus TKD seluas 57.749 meter persegi, tanah wakaf 8 bidang seluas 851 meter persegi, tanah instansi yang hanya tiga objek dan tanah berstatus sultan ground 6 bidang seluas 1.549 meter persegi.

“Dari sejumlah bidang tersebut, ada dua bidang yang merupakan sekolah dan satu perpusatakaan sekolah. Meliputi SDN 1 Banyurejo, dan perpustakaan. Satunya lagi, SMK 1 Seyegan,” katanya.

Baca Juga: Kualitas Jalan Underpass Makamhaji Sukoharjo Dibuat Setara Jalan Tol 

Adapun nilai ganti kerugiannya, kata Totok sapaan akrab Wijayanto untuk TKD sebesar Rp95,1 miliar, tanah wakaf sebesar Rp1,95 miliar, tanah instansi sebesar Rp4,51 miliar sementara sultan ground sebesar Rp2,58 miliar.

“Total nilai ganti kerugiannya sebesar Rp104,1 miliar,” katanya.

Untuk rencana pembayarannya masih perlu kami koordinasikan dulu dengan pihak-pihak terkait. Alasannya, masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi sebelum uang ganti kerugian diserahkan. Untuk tanah berstatus TKD misalnya, masih membutuhkan izin dari Gubernur DIY Sultan HB X. Begitu juga dengan status tanah wakaf yang membutuhkan proses peralihan.

Di ruas jalan tol ini, sejumlah wakaf yang terdampak pembangunan diperuntukkan tempat pemakaman umum dan lainnya difungsikan sarana ibadah. Tanah wakaf yang akan dialihfungsikan berada di Kapanewon Mlati dan Seyegan.

Di Kapanewon Mlati yang terdampak adalah tempat wudhu dan Gedung TPA Masjid Nurul Huda dan Musholla Al-Barokah di Dusun Pundong Empat. Sedangkan di Kapanewon Seyegan tanah wakaf yang terkena dampak jalan tol Jogja-Bawen berada di dua lokasi wakaf produktif untuk pertanian dan satu lokasi musala.

Baca Juga:  375 Hektare Lahan Pertanian Klaten Terdampak Jalan Tol Solo-Jogja

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin ATR/BPN saat meninjau kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Objek Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi I di Banyurejo, Kapanewon Tempel, mengatakan selama ini pengadaan tanah dan ganti kerugian TKD dan tanah wakaf yang terkena PSN harus dilakukan relokasi.

Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, ganti kerugian dapat dimungkinkan berupa uang.

“Sekarang dapat dimungkinkan TKD relokasinya tak harus di desanya, namun boleh dalam satu kabupaten/kota tergantung pemerintah desa. Dapat juga dalam bentuk uang namun tetap disesuaikan,” jelas Arie.

Baca Juga: Terima Ganti Rugi Tol Solo Jogja Rp2,5 Miliar, Buruh Pabrik di Delanggu Klaten Jadi Miliarder

Sebelumnya, Lurah Banyurejo Saparjo mengatakan TKD yang terdampak pembangunan lahan jalan tol berupa area sekolah, SDN Banyurejo 1. Kalurahan masih memproses pengajuan pembebasannya ke Pemda DIY. “Cuma kami tidak tahu apakah bangunan rumah penjaga sekolah yang berdiri di TKD itu juga diganti atau tidak. Kami berharap tetap dapat UGK,” katanya.

Selain sekolah, ia juga berharap jalan swadaya masyarakat juga mendapatkan ganti kerugian. Termasuk gapura masuk dusun yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

“Berapa jumlah jalan yang terdampak, kami belum tahu rancangannya. Sebab belum ada surat resmi dari pemroyek. Namun kami tetap meminta ada jalan alternatif juga bagi jalan desa yang terdampak,” katanya.

Terkait lahan pengganti sekolah, kalurahan sudah memiliki rencana untuk memindah lokasi sekolah ke TKD yang baru. Jaraknya hanya sekitar 200 meter dari sekolah lama.

Baca Juga: Spesifikasi Tol Solo-Jogja, yang Pangkas Waktu Perjalanan Jadi 20 Menit

“Ini yang akan kami usulkan ke Pemda DIY, intinya TKD pengganti untuk sekolah sudah ada tinggal disetujui oleh Gubernur atau tidak,” ujarnya.

Saparjo juga berharap agar sekolah baru dibangun lebih dulu sebelum dibongkar agar tidak mengganggu kegiatan belajar siswa.

“Setelah bangunan baru selesai, baru siswa bisa pindah. Kami juga berharap bangunan sekolah yang baru juga sesuai dengan standar akreditasi. Sebab bangunan sekolah yang lama tidak standar untuk pengajuan akreditasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya