SOLOPOS.COM - Foto Rumah Sewa dari Tanah Kas Desa di Catur Tunggal, Depok, Sleman JIBI.Harian Jogja/Sunartono

Foto Rumah Sewa dari Tanah Kas Desa di Catur Tunggal, Depok, Sleman
JIBI.Harian Jogja/Sunartono

SLEMAN-Sleman menjadi salah satu kawasan yang memiliki potensi besar dalam penggunaan lahan tanah kas desa. Ribuan tempat usaha mulai berdiri di kawasan yang rata-rata berbatasan langsung dengan daerah perkotaan.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Berdasarkan penelusuran Harian Jogja selain dijadikan sebagai tempat pemondokan, tanah kas desa juga banyak dibangun rumah toko.

Salah satu tempat pemondokan atau rumah sewa milik Pemerintah Desa Caturtunggal, Depok, Sleman yang berada di Karangmalang misalnya bisa memperoleh ratusan juta pertahunnya.

Berdasarkan penelusuran rumah sewa yang dibangun sejak 1994 ini terdapat 66 kamar yang terbagi dalam dua kompleks pemondokan pria dan wanita. Ukuran kamar rata-rata 3×4 meter persegi. Dalam setahun untuk satu unit kamar bisa laku di pasaran Rp4 juta. Dengan demikian untuk dua kompleks pemondokan bisa mendapatkan Rp264 Juta per tahunnya.

“Rata-rata Rp4 juta ada juga yang membayar setiap bulan,” ujar salah satu pengguna pemondonkan yang enggan disebut namanya, Minggu (2/6).

Selain menghasilkan pemasukan dari pondokan di kompleks tanah kas desa Caturtunggal itu juga dibangun sekitar lima kios semi permanen yang juga disewakan untuk berjualan.

Kemudian setiap Minggu pagi di halamannya juga dimanfaatkan untuk parkir ratusan kendaraan roda dua dan puluhan roda empat. Dengan tarif Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat karena lokasi berdekatan dengan pasar kaget atau sunday morning kawasan UGM.

Tidak lebih dari 1.000 meter tanah kas desa itu sudah mampu menghasilkan ratusan juta pertahunnya. Tetapi sayangnya hanya pajak saja yang masuk ke pendapatan daerah. Selain itu menjadi hak desa yang masuk dalam APBDes.
Sementara jika di kawasan Condongcatur ada belasan rumah toko yang berdiri di atas tanah kas desa berada di selatan Selokan Mataram. Tiap ruko rata-rata disewakan hingga Rp10 juta pertahunnya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sleman, Samsidi menjelaskan untuk penggunaan sewa tanah kas desa memang tidak masuk dalam pendapatan daerah. Pihaknya hanya menerima jika sudah masuk kategori pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya