SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tanah Kas Desa (Dok/JIBI/Solopos)

Tanah kas desa DIY untuk daerah bencana ditelisik.

Harianjogja.com, JOGJA — Tanah kas desa yang menjadi lahan relokasi dijual ahli waris korban bencana. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama DPRD DIY pun membentuk tim untuk menelisik kasus yang terjadi di beberapa lokasi kawasan Sleman dan daetah lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemda DIY Ismintarti mengatakan pihaknya belum memiliki data secara detail luas lahan tanah kas desa yang diperjualbelikan tersebut karena saat ini masih dalam proses pendataan. Akantetapi ia menggarisbawahi ada sekitar 10 hektar tanah kas desa berada di Sleman yang kini bermasalah. Ia meyakini, kasus serupa tidak hanya terjadi di Sleman, melainkan kabupaten/kota di DIY lainnya juga pasti ada kasus serupa. Oleh karena itu, pihaknya sepakat jika legislatif dan eksekutif membentuk tim ad hoc untuk mengungkap permasalahan ini.

Perlu ada langkah penanganan permasalahan, seperti perencanaan kebutuhan anggaran dalam proses menangani kasus itu.

“Termasuk nanti anggaran dibutuhkan kabupaten berapa. Kewajiban dari Pemda dengan biaya ABPBN atau APBD,” kata dia.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyatakan, masalah sebenarnya terkait bencana, akantetapi ditemukan adanya lahan relokasi yang justru diperjualbelikan oleh ahli waris. Padahal masyarakat korban bencana yang direlokasi dan mendapatkan fasilitas dari Pemda, dilarang menjual dan atau menggadaikan tanah dan bangunan. Oleh karena itu, perlu adanya tim ad hoc bentukan Gubernur DIY, yang didukung unsur kabupaten/kota, para ahli, untuk melakukan inventarisasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan relokasi korban bencana yang saat ini terjadi.

“Pemda DIY juga perlu mempertimbangkan kearifan lokal dalam menyusun perencanaan kebijakan relokasi korban bencana. Termasuk evaluasi dan audit, penyelarasan perencanaan anggaran dan kebihakan serta perlu meningkatkan partisipasi swasta,” jelas Eko.

Eko menyadari dengan adanya UU No. 6/2014 tentang Desa, otonomi desa semakin kuat sehingga seringkali kewenangan Pemerintah Provinsi kian terbatas. Oleh karena itu untuk menangani persoalan ini, pihaknya meminta bantuan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY. Terkait hal itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Benny Suharsono menyatakan kesiapannya dalam menjembatani komunikasi dengan sejumlah Pemerintah Desa di seluruh DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya