SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tanah Kas Desa (Dok/JIBI/Solopos)

Tanah kas desa DIY yang dipergunakan sebagai lahan relokasi disebut tak diperjualbelikan.

Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah Desa (Pemdes) Sindumartani Ngemplak, Girikerto Turi dan Purwobinangun Pakem membantah adanya jual beli lahan relokasi bekas erupsi Merapi. Pemdes menegaskan, sampai saat ini status tanah di tiga desa tersebut masih berstatus Tanah Kas Desa (TKD).

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

(Baca Juga : TANAH KAS DESA DIY : Lahan Relokasi Dijual Ahli Waris, Ini Solusi yang Diusulkan)

Kepala Desa Sindumartani Ngemplak, Midiono menjelaskan, sampai saat ini keluarga korban erupsi Merapi 1965 di Dusun Bokesan masih mendiami TKD. Luas lahan yang digunakan sekitar satu hektare. Dia membahtan informasi yang menyebut ada praktik jual beli TKD di sana.

“Mereka hidup di wilayah tersebut turun temurun, di atas TKD. Jumlahnya sekitar 20-23 KK. Itu sampai sekarang masih TKD,” kata Midiono di Bappeda Sleman, Selasa (20/9/2016).

Dia bercerita, sejak dulu desa tersebut dialiri dua sungai. Di antara dua sungai tersebut, terdapat Dusun Pulerejo yang dimukimi sejumlah warga. Dusun tersebut hanyut terbawa banjir lahar dingin saat erupsi Merapi tahun 1965.

“Karena mereka sudah mendiami puluhan tahun, banyak orang pertama yang menempati lahan itu yang meninggaldunia. Kemudian, rumah-rumah yang ditinggali saat ini ditempati oleh para ahli waris,” jelasnya.

Senada dengannya, Kepala Desa Purwobinangun, Pakem Heri Suasana menegaskan tidak ada praktik jual beli TKD yang ditempati korban erupsi Merapi. Dia menjelaskan, saat erupsi Merapi 1994 banyak warga yang kehilangan tempat tinggal. Mereka kemudian direlokasi di TKD Dusun Sudimoro.

“Warga pertama yang menempati bangunan tersebut banyak yang meninggal dunia. Saat ini yang menempati rumah-rumah tersebut ya anak cucunya,” kata Heri.

Sampai saat ini, tegasnya, status tanah tersebut milik desa (TKD). Warga yang menempati TKD tersebut, katanya, juga masih membayar uang sewa ke desa. Menurutnya, tidak mudah menjualbelikan TKD.

“Kalau dijualbelikan, otomatis harus lewat desa. Dan sampai saat ini tidak ada hal itu. Status tanah masih TKD. Informasi (Pemda DIY) itu tidak benar,” ucapnya.

Bantahan yang sama juga diutarakan Kades Girikerto Turi Sumaryanto. Dia bahkan terkejut dengan isu tersebut. Menurutnya, sampai saat ini status tanah yang dihuni korban erupsi Merapi 1992 masih berstatus TKD.

“Kalau ada yang menjualbelikan, pasti kami tolak. Karena lahan itu statusnya TKD. TKD itu kan statusnya sama dengan tanah negara,” urainya.

Sebagaimana diberitakan, Pemda DIY dan DPRD DIY berencana membentuk tim ad hoc untuk menelisik adanya jual beli lahan relokasi TKD yang dilakukan ahli waris korban bencana.

“Kami menemukan kasus jual beli tanah relokasi itu di Bokesan (Sindumartani), Pelem (Girikerto) dan Sudimoro (Purwobinangun),” kata Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemda DIY Ismintarti di DPRD DIY, Senin (19/6/2016) lalu.

Terkait hal itu, Pj Sekda Sleman Iswoyo Hadiwarno akan menelusuri temuan tersebut. Penelusuran akan melibatkan kecamatan dan desa sebelum menentukan langkah selanjutnya. Menurutnya, penjualan TKD memang tidak dibolehkan. “Apakah memang perlu membentuk Tim Ad Hoc atau tidak. Kami akan telusuri dulu, termasuk meminta klarifikasi dari kecamatan dan desa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya