SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto Sertifikat Tanah
JIBI/Harian Jogja/Antara

BANTUL-Ratusan ribu hektare tanah di Desa Dlingo, Kec. Dlingo Bantul tak bersertifikat. Kondisi desa yang terpencil serta akses informasi yang terbatas membuat desa ini kesulitan memperoleh layanan publik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Desa Dlingo Bahrun Widoyo, mengungkapkan, Dlingo memiliki area seluas 915.000 hektare. Di dalamnya terdapat hutan lindung, persawahan dan pekarangan warga. N

amun dari total tersebut, nyaris 100% tak memiliki sertifikat sehingga secara hukum tak punya kekuatan tetap.

“Hampir semua tidak bersertifikat, memang sebanyak sekitar tiga puluh persen dari seluruh area adalah hutan lindung punya negara,” katanya Rabu (8/5).

Kondisi tersebut menurutnya menyulitkan warga bila terjadi sengketa lahan, sebab tak ada kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan pegangan.

Selain itu, kondisi lahan yang tak punya kekuatan hukum sangat mudah memicu munculnya konflik rebutan lahan sesama warga, terutama bila menyangut urusan warisan tanah.

Minimnya warga yang memiliki sertifikat tanah di Desa Dlingo menurut Bahrun terutama disebabkan kondisi geografis desanya yang tak menguntungkan sementara akses informasi bagi masyarakat juga minim.

Desa Dlingo termasuk salah satu desa pelosok di Bantul, terletak paling timur dan berbatasan dengan Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya