Senin, 16 Januari 2012 - 13:09 WIB

Tanah direbut, warga Dayak mengadu ke DPR

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Konflik mengenai perebutan tanah warga oleh perusahaan kembali terjadi. Kali ini tanah milik warga Dayak di Kabupaten Seruya, Kalimantan Tengah. Salah seorang warga Seruya, Ananta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (16/1) mengatakan perebutan tanah tersebut dimulai sejak tahun 2003. Sekitar 58 perusahaan yang merebut tanah seluas 700.000 hektar milik warga. Selain Seruya, ada beberapa daerah yang direbut tanahnya seperti Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut merebut tanah warga untuk menanam sawit.

Menurut Ananta, berbagai upaya sudah dilakukan warga untuk menyelamatkan tanah mereka. Seperti melakukan demonstrasi di kantor Bupati, namun  tidak ada tanggapan. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI-P Eva Sundari mengatakan bahwa semua masalah pertanahan ada dimana saja. Oleh karena itu, DPR telah membentuk pansus agraria dan sumber daya alam. [Vivanews/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif