SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Konflik mengenai perebutan tanah warga oleh perusahaan kembali terjadi. Kali ini tanah milik warga Dayak di Kabupaten Seruya, Kalimantan Tengah. Salah seorang warga Seruya, Ananta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (16/1) mengatakan perebutan tanah tersebut dimulai sejak tahun 2003. Sekitar 58 perusahaan yang merebut tanah seluas 700.000 hektar milik warga. Selain Seruya, ada beberapa daerah yang direbut tanahnya seperti Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut merebut tanah warga untuk menanam sawit.

Menurut Ananta, berbagai upaya sudah dilakukan warga untuk menyelamatkan tanah mereka. Seperti melakukan demonstrasi di kantor Bupati, namun  tidak ada tanggapan. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI-P Eva Sundari mengatakan bahwa semua masalah pertanahan ada dimana saja. Oleh karena itu, DPR telah membentuk pansus agraria dan sumber daya alam. [Vivanews/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya