SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO– Tanah seluas 4,3 hektare di Kenteng, Semanggi, Pasar Kliwon, didata ulang, Rabu (12/12/2012). Pendataan itu dimaksudkan untuk mengetahui batasan tanah yang menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan tanah milik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo.
Rencananya, Pemkot akan membangun gedung sekolah dan rumah sakit di wilayah Kenteng.

“Rencana tanah ini kami manfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Sehingga ini harus ditempuh dengan cara win-win solution. Dimana Pemkot tidak dirugikan dan pihak Rutan juga tidak dirugikan,” jelas Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui disela-sela kunjungan di Kenteng, Semanggi, Pasar Kliwon, Rabu (12/12/20-12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rudy menjelaskan sebagian tanah itu digunakan untuk pengolahan limbah dan penampungan tower air bersih. Riwayat tanah itu sebagai lahan pertanian dan peternakan yang juga difungsikan sebagai pembinaan narapidana. “Apabila kita diminta untuk mengganti rugi sesuai dengan surat pernyataan, yang Walikota duli enggak ada kemampuan untuk itu. Karena tanah ini sama-sama dimanfaatkan kepentingan umum, ya kita ambil jalan tengah, separuh untuk Rutan dan separuh untuk Pemkot,” jelas Rudy.

Walikota menyatakan sisa tanah yang ada lokasi itu akan dibangun rumah sakit dan SMPN 11. Rudy merinci, gedung sekolah dan rumah sakit berada di sisi utara sedangkan tanah milik Rutan Kelas I Solo berada di selatan. “Nanti tetap ada sisa tanah untuk jalan tembus menuju Sukoharjo,” jelas Rudy.

Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas I Solo, Dannie Firmansyah menyatakan mendukung program Pemkot Solo. “Kami punya tanah yang dulu digunakan untuk pembinaan narapidana, kalau beliau (Walikota Solo) punya rencana penataan aset, ya kita cari jalan keluarnya seperti apa. Intinya kami mendukung program Pemkot,” terang Dannie.

Dannie menjelaskan pendataan itu sangat penting untuk memerjelas status tanah tersebut. Dalam pendataan itu, pihaknya sengaja menghadirkan Badan Pertanahan Kota Solo (BPN) Kota Solo untuk mengukur kembali mana saja batasan tanah milik Pemkot dan Rutan. “Rencananya di sini mau dibangun rumah barang rampasan negara (Rubasan). Rencana pembangunan langsung dari pemerintah pusat,” jelas Dannie.

Sementara itu, Kepala BPN Solo, Djupriyanto mengatakan pihak BPN sebatas membantu pengukuran. “Pengukuran ini untuk menentukan tanda batas. Yang menentukan ya pihak terkait. Masih ada tahapan selanjutnya,” jelas Djupriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya