SOLOPOS.COM - Warga mendirikan bangunan di kompleks makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Rabu (13/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Lurah Jebres Lanang Aji Laksito mengaku sudah melarang praktik jual beli tanah makam Bong Mojo, Solo. Terlebih tanah itu kemudian dipakai untuk mendirikan hunian liar yang belakangan ini bermunculan di lahan milik Pemkot itu.

Kepada para wartawan, Rabu (13/7/2022), Lanang mengatakan benar ada tanah milik pemerintah yang digunakan untuk pemukiman liar dan diperjualbelikan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Ada tanah milik pemerintah tapi luas sama nomor seri sertifikatnya saya tidak hafal. Kemarin sudah sempat rapat dengan Pemerintah Kota Solo mengenai penataan dan seterusnya, sudah kami tindaklanjuti,” terangnya.

Mengenai jual beli tanah tanpa sertifikat di daerah Bong Mojo, Solo, Lanang tidak memungkiri praktik tersebut ada tetapi ia sudah memberikan imbauan kepada warga untuk tidak membeli tanah tersebut. Tanah itu milik Pemkot dan nantinya bisa terkena penataan atau penggusuran.

“Kemarin ada yang ke sini, ngaku ditawari tanah di sana [Bong Mojo] harga sekian, gitu pripun. Saya jawab kalau tidak ada suratnya itu tidak bisa, apalagi itu tanah milik Pemerintah Kota, jadi tidak perlu dihiraukan. Intinya, kami sudah melarang bangunan apa pun di tanah tersebut, karena nantinya memang ada penataan,” jelasnya.

Baca Juga: Terungkap! Tanah Eks Makam Bong Mojo Solo Ternyata Diperjualbelikan

Harga Per Kaveling

Lanang juga mengaku sempat mendengar kabar tanah di kawasan itu dijual dengan patokan harga per kaveling antara Rp7 juta hingga Rp10 juta. Kaveling tersebut dijual sebagai tanah garapan.

“Tanahnya di jual per kaveling, satu kaveling ada yang Rp7 juta sampai Rp10 juta, dan statusnya jadi tanah garapan atau gimana, cuman ada rumah yang dibangun di situ,” urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, informasi adanya jual beli tanah secara ilegal di Bong Mojo sudah sampai ke telinga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran bahkan mengaku sudah mengantongi dua nama orang yang diduga memperjualbelikan lahan tersebut.

Baca Juga: Tanah Eks Bong Mojo Solo Diperjualbelikan, Harganya Rp8 Juta/Kaveling

“Sudah dapat dua nama yang menjualbelikan tanah di situ untuk dibikin bangunan permanen,” ujarnya, Rabu (13/7/2022).

Gibran berjanji akan mengurus dan menyelesaikan persoalan jual beli tanah di lahan Bong Mojo untuk hunian permanen warga. “Soale ada proses jual beli di situ. Mengko tak uruse, tenang wae,” tegasnya.

Gibran mengaku sudah meminta Lurah Jebres, Camat Jebres, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo untuk menghentikan praktik jual beli tanah Bong Mojo. Jangan sampai ada korban lainnya yang membeli tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya