Tanah bermasalah milik Pemkab Gunungkidul mulai diidentifikasi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul melakukan proses pendataan terhadap tanah-tanah yang bermasalah. Kegiatan ini ditargetkan selesai pada 10 Maret mendatang.
Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia
Hingga saat ini, sudah ada beberapa bidang tanah yang sudah teridentifikasi, di antaranya pembebasan tanah untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Karangwuni, Rongkop, pembelian tanan untuk pembangunan SMP Negeri 1 Karangmojo, Pembangunan SMA Negeri 1 Semin dan tukar guling tanah untuk pembangunan SMK Negeri 1 Ngawen.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Madyarina Mulyaningsih menyakini tanah-tanah yang masih bermasalah itu akan bertambah. Pasalnya dalam identifikasi ini belum memasukan masalah tanah di Gua Pindul, Desa Bejiharjo, Karangmojo atau tanah yang ada di Planjan, Saptosari.
“Masih sangat mungkin bertambah. Untuk kelancaran pendataaan, kami juga meminta partisipasi aktif dari masing-masing SKPD, kecamatan atau pihak desa,” kata Ningsih kepada wartawan, Minggu (26/2/2017).
Dia menjelaskan, identifikasi terhadap tanah-tanah bermasalah dibagi menjadi empat kategori. Yakni, pembebasan tanah yang masih belum dibayar seperti untuk pembangunan JJLS di Rongkop, masih dalam proses sertifikasi, pengganti tanah kas desa dan penyediaan tanah pengganti dalam proses tukar guling.
“Langkah ini kami ambil untuk mengurangi potensi sengketa sehingga dilakukan pendataan tanah-tanah yang dibebaskan pemerintah namun masih bermasalah,” ujarnya.
Dia pun berharap, proses pendataan ini dapat selesai dilakukan pada 10 Maret mendatang. Selanjutnya jika hasil identifikasi itu akan dilakukan penyelesaian sehingga proses pembebasan tersebut dapat tuntas tanpa meninggalkan permasalahan.
“Tahun ini kita targetkan bisa selesai semua. Sebab setelah dilakukan pendataan langsung dilakukan dengan upaya penyelesaian,” imbuh Ningsih.