SOLOPOS.COM - Poster Warkop DKI Reborn (Falcon Pictures)

Dua stasiun televisi swasta RCTI dan SCTV mendapat surat teguran lantaran menampilkan konten tak pantas di iklan Warkop DKI Reborn.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada dua stasiun televisi swasta RCTI dan SCTI lantaran menayangkan iklan tak pantas film Warkop DKI Reborn Part 1.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat terguran itu dilayangkan KPI berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada siaran iklan Warkop DKI Reborn yang ditayangkan oleh SCTV dan RCTI.

Siaran iklan tersebut seperti dikabarkan di situs Kpi.go.id, 20 September 2016 menayangkan gambar seorang pria yang memeloroti celana orang lain sampai terlihat bagian bokongnya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma masyarakat.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas siaran iklan, khususnya larangan menayangkan adegan seksual (menampilkan bagian bokong).

KPI Pusat memutuskan bahwa siaran iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 58 Ayat (4) huruf d. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis kepada RCTI dan  SCTV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya