SOLOPOS.COM - Kepala Biro Operasional Polda DIY Kombes Pol Bambang Pristiwanto (kedua dari kiri) saat memimpin penggerebekan penambangan pasir ilegal di Dusun Blumbang, Merdikorejo, Tempel, Sleman, Kamis (24/6/2016). (FOTO IST/DOK. BIRO OPS POLDA DIY)

Tambang Sleman tentang razia penambangan pasirt menggunakan alat berat.

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas gabungan dari Satbrimob, Biro Operasional dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek sebuah lokasi pertambangan pasir menggunakan alat berat di kawasan lereng merapi, tepatnya di Dusun Blumbang, Merdikorejo,  Tempel, Sleman, Kamis (23/6/2016) sore.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Polisi menangkap tujuh orang yang melakukan aktivitas penambangan dan menetapkan seorang tersangka, Oki, 45, warga Popongan, Sinduadi, Mlati, Sleman. Serta menyita sejumlah peralatan tambang mulai dari alat berat hingga kendaraan roda empat. Saat penggerebekan berlangsung, alat berat masih beroperasi mengeruk pasir merapi.

Kepala Biro Operasional Polda DIY Kombes Pol Bambang Pristiwanto menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan karena penambang sudah berkali-kali diberikan peringatan namun tak diindahkan. Mereka nekat mengoperasikan alat berat secara ilegal untuk menambang pasir di lereng merapi.

“Ini bentuk kami komitmen dalam menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan operasi jika masih ditemukan alat berat beroperasi secara ilegal,” terang pria yang memimpin penggerebekan itu, Jumat (24/6/2016).

Bambang menambahkan keberadaan tambang itu tersembunyi di tengah perkebunan salak. Pihaknya mendapatkan informasi adanya praktik ilegal itu dari masyarakat yang resah. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lapangan selama dua pekan dan hasilnya memang penambangan itu terbukti ilegal. Pihaknya tekah berkoordinasi dengan Dinas PUP-ESDM Propinsi DIY untuk mengingatkan namun tidak diindahkan oleh para pelaku.

“Kapolsek juga sudah mengingatkan namun ternyata mereka tidak mengindahkan maka kami dari tim Polda melakukan penindakan. Kami menangkap tujuh orang, mereka ada yang pemilik, pengelola kemudian pengawas dan operator saat ini sedang kami amankan di Ditreskrimsus,” tegasnya.

7 Orang Ditangkap, 1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasubdit Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menambahkan, dari hasil penyidikan terhadap tujuh orang yang ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), baru satu yang ditetapkan tersangka yaitu Oki. Tersangka Oki dalam penambangan itu bertindak sebagai penanggungjawab sekaligus pengendali. Pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi otak dari tindakan ilegal itu.

“Saat diperiksa pengakuannya baru sepekan beroperasi, padahal sebenarnya sudah lama,” tegasnya.

Komplotan ini menggunakan modus melakukan pengerukan pasir di sebuah lahan tanah kas desa menggunakan alat berat. Tetapi pasir itu tidak langsung diangkut, melainkan dibiarkan menggunung di sekitar lokasi agar seolah-olah hanya sekedar merapikan lahan. Akantetapi, pasir yang sudah menggunung itu kemudian secara manusl diangkut menggunakan mobil pikap ukuran kecil menuju sejumlah depo pasir yang berada di bawah jauh dari TKP. Dari depo itulah kemudian baru dijual kepada konsumen.

“Dibawa oleh mobil kecil [pikap] secara manual ke depo-depo, mereka memanfaatkan kelonggaran, karena kalau manual tidak dijerat hukum. Modelnya kolaborasi antara alat berat dan manual,” kata Bakti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU 4/2009 tentang penambangan tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara. Pihaknya menyita satu unit alat berat yang masih dititipkan di Polres Sleman, mobil pikap dan jerigen berisi solar. “Ini baru digelarkan kalau nanti tidak kooperatif ya kami tahan karena takut kabur m. Kami juga menduga akan mengerucut ke tersangka lain jadi mungkin ada penambahan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya