SOLOPOS.COM - Area penambangan pasir di Dusun Jambu, Desa Kepuharjo, Cangkringan, Sleman terlihat sepi pada Rabu (3/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Tambang pasir Sleman yang tak berizin ditertibkan.

Harianjogja.com, SLEMAN — JW, 40, tersangkut kasus pidana penambangan pasir manual tak berizin. Penambangan dilakukan pada lahan milik warga yang disewa tanahnya untuk dikeruk pasirnya,

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan JW menambang tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penambangan dilakukan di areal pekarangan kosong di wilayah Boyong, Hargobinangun, Pakem.

“Tersangka melakukan penambangan dengan cara tradisional tanpa alat berat,” jelasnya, Jumat (15/9/2017).

Sebagai gantinya, digunakan sejumlah alat berupa pacul, linggis, sekop, senggrong, garuk pasir, ayak saringan, ember pasir, angkong, dan alat lainnya. Hargobinangun ini juga memperkerjakan sejumlah orang untuk melakukan penambangan tersebut. Hasil pasir tersebut kemudian dijual langsung di lokasi penambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya