SOLOPOS.COM - Penambang Pasir Merapi Foto JIBI/Harian Jogja/Antara

Tambang pasir Sleman yang tak berizin ditertibkan.

Harianjogja.com, SLEMAN — JW, 40, tersangkut kasus pidana penambangan pasir manual tak berizin. Penambangan dilakukan pada lahan milik warga yang disewa tanahnya untuk dikeruk pasirnya,

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : TAMBANG PASIR SLEMAN : Tak Berizin, Penambang Manual Diciduk Polisi

Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin menerangkan jika lahan tambang tersebut disewa dari masyarakat setempat. Atas perbuatannya, pria ini bakal dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini memberikan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun maksimal dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polisi menyita 10 barang bukti dari lokasi kejadian yakni sejumlah alat tambang manual dan satu buku tulis berisi catatan penjualan pasir dan batu. Ikut disita pula kendaraan operasional jenis truk dengan nomor polisi AB 9651 WE berwarna kuning. Kendaraan tersebut disita lengkap dengan STNK dan pasir yang berada di dalam bak truk.

Sebelumnya, diketahui setidaknya saat ini ada 58 titik penambangan liar di Kecamatan Pakem. Warga kerapkali tergiur dengan harga sewa lahan yang ditawarkan makelar. Tanah milik warga yang potensial ditambang ditawar dengan harga Rp500 juta dengan area tanah seluas 2.000 meter persegi. Jika warga setuju maka lahan tersebut hanya akan diambil materialnya dengan ketinggian tujuh meter. Selain itu, warga masih tetap bisa mengantongi sertifikat lahannya sehingga tidak kehilangan asetnya.

Bupati Sleman, Sri Purnomo  menyatakan jika tindakan tegas akan dilakukan pada pelaku penambangan liar. Pasalnya, sejumlah imbauan serta penertiban sudah tidak lagi efektif.

“Kami akan memberikan shock terapy, jika tidak bisa dibina ya melalui jalur hukum,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya