SOLOPOS.COM - Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto saat menunjukan kendaraan truk dan alat berat yang berhasil disita oleh petugas di Mapolsek Pakem, Rabu (11/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Tambang pasir Merapi mendapat perhatian pemerintah pusat.

Harianjogja.com, SLEMAN — Praktik penambangan pasir yang merusak lingkungan di wilayah Merapi sudah sampai ke tangan pemerintah pusat. Bahkan, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) dikabarkan menangani langsung kasus penambangan illegal tersebut dengan UU.No4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : TAMBANG PASIR MERAPI : Penambangan Diperbolehkan Asal Penuhi Syarat Ini

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Edi Dinas PUP-ESDM DIY Edi Indrajaya menegaskan, sesuai rencana tata ruang dan wilayah lereng Merapi merupakan daerah resapan air. Di wilayah tersebut tidak diperbolehkan untuk menjadi kawasan penambangan.

“Sesuai RTRW lereng Merapi bukan daerah penambangan. Makanya tidak ada pemberian izin tambang apalagi menggunakan alat berat,” tegas Edi, Kamis (12/1/2017).

Dia mengatakan, kewenangan pengawasan untuk wilayah Merapi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemda DIY. Pemkab, seperti dinas lingkungan hidup juga memiliki kewenangan untuk pengawasan dan penindakan akibat kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

“Minimal berdasarkan Perda RTRW yang dimiliki Pemkab Sleman. Kalau sesuai RTRW wilayah tersebut sebagai lahan konservasi air, mari bersama-sama menjaganya,” kata Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya