SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan pasir illegal menggunakan alat berat di perbatasan antara Desa Umbulharjo dan Kepuharjo, Cangkringan, Selasa (11/10/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Tambang pasir ilegal di Cangkringan masih saja dilakukan.

Harianjogja.com, SLEMAN — Aksi penambangan pasir illegal kembali terjadi di wilayah Cangkringan. Selain tidak mengantongi izin, para penambang pasir illegal tersebut menggunakan alat berat beco.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Dari pantauan Harianjogja.com, Selasa (11/10/2016) aktivitas penambangan liar menggunakan alat berat, beco, terjadi di beberapa titik. Tidak hanya di kali Opak, aktivitas penambangan illegal juga mengambil pasir yang berdekatan dengan pekarangan warga. Aktivitas penambangan liar itu terjadi di perbatasan antara Desa Umbulharjo dan Kepuharjo, Cangkringan.

Warga mengaku khawatir dengan aktivitas tersebut. Pasalnya, aktivitas tersebut mengancam konservasi hutan dan wilayah resapan air. Mengingat lokasi yang ditambang termasuk daerah resapan air. Selain itu juga rawan longsor, karena setelah diambil pasirnya. Kedalamannya sudah mencapai 8 meter.

Sekadar diketahu, berdasarkan UU No.41/1999 Tentang Kehutanan menyebutkan, jika penambangan menggunakan alat berat maka penambang harus ada izin. Sepertinya melalui Izin Prinsip di Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutana (DP2K), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Badan Lingkungan Hidup (BLH).

Selain itu, ada kewajiban bagi pengelola untuk mengurus izin distribusi ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dinas PUP-ESDM) DIY. Karena kewenangan penambangan sekarang tidak lagi di kabupaten/kota tetapi di Provinsi DIY.

Terkait masalah itu, Camat Cangkringan Edi Harmana membenarkan adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut. Dia mengaku mendapatkan informasi terkait kegiatan penambangan itu dua pekan lalu.

“Ada warga yang datang dan menyampaikan masalah itu. Kami sudah melaporkan ke Pemda DIY, selaku pihak yang berwenang mengenai Galian C,” ujarnya.

Selain warga, pihaknya juga menerima laporan tertulis dari Pemdes Umbulharjo. Berdasarkan informasih Pemdes setempat, para penambang illegal tersebut sudah diberi peringatan.

“Pemdes sebelumnya sudah memberi peringatan. Tapi tidak diindahkan. Padahal, lokasi tambang pasir illegal itu berada juga di pekarangan. Seharusnya tidak boleh ditambang menggunakan alat berat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya