SOLOPOS.COM - Komisi C DPRD Bantul dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul tengah melakukan inspeksi di lokasi penambangan pasir laut ilegal, di kawasan Dusun Mancingan, Desa Parangtritis Kecamatan Kretek, Senin (14/11/2016) siang. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang pasir ilegal di daerah Parangtritis ditutup paksa.

Harianjogja.com, BANTUL — Aparat keamanan Bantul benar-benar kecolongan. Pasalnya, setelah empat bulan beroperasi, penambangan pasir laut di kawasan Dusun Mancingan, Desa Parangtritis baru kali ini dihentikan paksa. Tindakan penyegelan baru dilakukan pihak Polres Bantul, Senin (14/11/2016) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diakui Kepala Dukuh Mancingan, Handri Sarwoko, pihaknya memang tidak mengetahui adanya penambangan di tebing pasir setinggi hingga 50 meter itu. Ia mengaku hanya tahu adanya penambangan pasir dalam skala kecil.

Itulah sebabnya, ia sama sekali belum pernah memberikan izin, baik secara tertulis maupun lisan terhadap usaha penambangan ilegal itu. Bahkan ketika ditanya mengenai identitas pihak penambang, ia pun mengaku tak mengetahuinya. “Saya sama sekali tidak tahu siapa yang menambang,” katanya saat ditemui di lokasi.

Lebih lanjut, Handri hanya mengetahui pemilik rumah yang kini dijadikan akses bagi keluar masuknya truk pengangkut pasir. Dikatakannya, rumah itu adalah milik Yatmanto Utoro, yang sudah beberapa tahun terakhir tinggal di RT 07. Dengan begitu, rumah tersebut memang sudah beberapa tahun terakhir kosong.

Lantaran tak diajak berkomunikasi sama sekali, sebagai dukuh, ia pun sama sekali tak mengetahui secara pasti luasan lahan pasir yang ditambang secara ilegal itu. Ia hanya bisa memastikan bahwa di lahan itu, terdapat 1.300 meter persegi lahan milik salah satu warganya yang bernama Warjin. “Kalau yang 1.300 meter persegi itu milik pribadi warga saya. Itu dibuktikan dengan adanya letter c,” kata Handri.

Sementara Kapolres Bantul AKBP Dadiyo saat ditemui wartawan secara terpisah mengaku terkejut dengan adanya usaha penambangan ilegal tersebut. Pasalnya, hingga kini pihaknya sama sekali belum mendapatkan laporan.

Oleh karena itulah, pihaknya akan segera membentuk tim khusus (timsus) untuk mencari tahu lebih jauh terait usaha penambangan itu. Termasuk diantaranya siapa identitas pengusaha serta oknum yang berdiri di belakangnya. “Kami akan bentuk timsus untuk persoalan ini. Kami harapkan kerjasama dari masyarakat sekitar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya