SOLOPOS.COM - Komisi C DPRD Bantul dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul tengah melakukan inspeksi di lokasi penambangan pasir laut ilegal, di kawasan Dusun Mancingan, Desa Parangtritis Kecamatan Kretek, Senin (14/11/2016) siang. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang pasir ilegal di daerah Parangtritis ditutup paksa.

Harianjogja.com, BANTUL — Aparat keamanan Bantul benar-benar kecolongan. Pasalnya, setelah empat bulan beroperasi, penambangan pasir laut di kawasan Dusun Mancingan, Desa Parangtritis baru kali ini dihentikan paksa. Tindakan penyegelan baru dilakukan pihak Polres Bantul, Senin (14/11/2016) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait hal itu, Anggota Komisi C Suryono yang melakukan inspeksi mendadak bersama sejumlah anggota Komisi C lainnya ke lokasi penambangan ilegal itu mengaku kecewa dengan kelalaian aparat petugas keamanan. Jika memang penambangan itu melibatkan kendaraan besar, warga sekitar dan pihak dukuh seharusnya curiga dan segera melaporkan hal itu kepada yang berwajib.

“La ini aneh. Masa’ polisi sampai tidak tahu. Apalagi penambanan itu sampai melibatkan kendaraan besar,” keluhnya.

Tak hanya itu, Suryono juga mencurigai distribusi pasir ilegal itu sudah menyebar ke berbagai konsumen. Termasuk di antaranya ia mencurigai pasir itu dimanfaatkan oleh proyek pembangunan pasar di Bantul.

“Salah satunya proyek pembangunan Pasar Angkruksari,” imbuh Suryono.

Menyikapi pernyataan politisi Partai Golkar itu, Pelaksana Proyek Pasar Angkruksari di kawasan Kecamatan Kretek Totok Wisnu menegaskan pihaknya tak mungkin memanfaatkan pasir pantai sebagai bahan material dalam proyek yang ia kerjakan. Pasalnya, sejak awal pihaknya sudah diberikan imbauan keras oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bantul untuk menggunakan bahan material dari rekanan yang bersifat legal.

Dijelaskannya, beberapa rekanan yang ditunjuknya antara lain berasal dari Godean, Sleman, dan Bantul. Sementara khusus untuk material pasir, ia mengaku mendatangkannya dari rekanan yang ada di Kabupaten Sleman. “Kalau yang Bantul, kami hanya mendatangkan batu-batuan putih,” bantahnya.

Seperti diberitakan, praktek penambangan ilegal itu terkuak setelah awak media melakukan investigasi di lokasi yanng terbilang cukup tersembunyi itu. Akibatnya, Akibatnya, kondisi lahan yang diduga berstatus sebagai Sultan Ground itu kini sangat memprihatinkan. Dari lebar gumuk pasir yang semula mencapai 200 meter dan panjang sekitar 300 meter serta dengan ketinggian puncak gumuk pasir hingga 50 meter itu, kini kondisinya sudah berkurang hingga 50% hingga menyerupai tebing curam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya