SOLOPOS.COM - Aksi Penolakan tambang pasir besi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo meminta pemerintah setempat meninjau ulang kontrak karya pertambangan pasir besi yang diberikan kepada PT Jogja Magasa Iron (JMI).

Anggota DPRD Kulonprogo Herry Sumardianta mengatakan PT Jogja Magasa Iron sudah melanggar kontrak karya yakni kegagalan membangun pabrik yang selesai 2013 dan mulai berproduksi 2014 serta beberapa poin penting lainnya.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Kontrak karya dapat ditinjau ulang jika salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak. Untuk itu, Pemkab Kulonprogo harus melakukan peninjauan kontrak karya,” kata Herry, Minggu (27/10/2013).

Selain itu, menurut Herry, pemkab juga harus melakukan audit tambang melalui Satgas Pertambangan yang telah dibentuk.

Dia menilai Satgas Pertambangan tidak bekerja maksimal dan cenderung bersikap pasif terhadap pertambangan di Kulonprogo, khususnya pertambangan pasir besi.

“Sudah saatnya pemkab melakukan audit tambang pasir besi yang dikerjakan oleh PT JMI. Satgas Pertambangan hendakanya melakukan tugasnya yakni melakukan pengawasan pertambangan sesuai dengan analisa dampak pertambangan yang diajukan PT JMI. Kami minta Satgas Pertambangan jangan tidur, dan bangun saat sudah terjadi pelanggaran,” kata dia.

Dia mengatakan, jika PT JMI tidak dapat menyelesaikan pabrik pengolahan pasir besi, pemkab juga harus mengambil sikap tegas dengan memberhentikan sementara pertambangan yang tengah berjalan sampai ada hasil evaluasi menyeluruh.

“Pemkab harus melakukan peninjauan ulang kontrak karya dan menghentikan sementara waktu proses pertambangan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya