SOLOPOS.COM - Sebuah alat berat mengeruk batu dan tanah tebing di Dusun Karangasem, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Bantul. Selasa (22//11/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Tambang pasir Bantul terus diperiksa.

Harianjogja.com, BANTUL — Reserse Kriminal Polres Bantul masih terus mengumpulkan informasi terkait adanya praktek pertambangan ilegal golongan galian c di Dusun Karangasem, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Bantul. Polisi akan memanggil operator tambang untuk dimintai keterangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : TAMBANG PASIR BANTUL : Penambang Sebut Kantongi Izin, Benarkah?)

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo menyatakan akan segera memanggil operator tambang, usai pemangilan terhadap pembeli hasil tambang uruk itu.

“Ini nanti akan panggil pembeli. Pemilik tanah sudah, operator nanti setelah proses pemanggilan itu,” ujar Anggaito kepada wartawan, Selasa (29/11/2016).

Menurut dia, dari hasil keterangan yang telah dikumpulkan selama hampir sepekan terakhir. Diketahui, tambang itu tidak memiliki izin. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahaan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) Pemda DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya