SOLOPOS.COM - Sebuah alat berat mengeruk batu dan tanah tebing di Dusun Karangasem, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Bantul. Selasa (22//11/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Tambang pasir Bantul terus diperiksa.

Harianjogja.com, BANTUL — Reserse Kriminal Polres Bantul masih terus mengumpulkan informasi terkait adanya praktek pertambangan ilegal golongan galian c di Dusun Karangasem, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Bantul. Polisi akan memanggil operator tambang untuk dimintai keterangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : TAMBANG PASIR BANTUL : Pemdes Nilai Tambang Ilegal Rusak Lingkungan)

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo menyebut konfirmasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahaan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) (DPUP ESDM) akan menjadi kunci untuk menaikkan kasus tersebut ke dalam tahap penyelidikan. Pasalnya DPUP ESDM merupakan dinas yang berwenang dalam perizinan tambang.

“Jika memang DPUP ESDM menyatakan itu tidak berizin, maka kami berani untuk segera menaikkan ke proses penyelidikan,” tegasnya, Selasa (29/11/2016)

Selain itu, demi menaikkan kasus tersebut ke dalam tahap penyelidikan, pihaknya akan segera mencari bukti-bukti. Termasuk kata dia, akan mencari bukti alat berat yang digunakan untuk menambang tebing dengan tinggi sekitar 15 meter itu. Alat bukti itu hingga kini belum ditemukan oleh polisi, pasalnya pada saat polisi menyambangi lokasi tambang sudah tidak menemukan alat berat yang sebelumnya digunkan oleh penambang.

Tidak hanya mencari barang bukti, dia juga akan melacak pemanfaatan hasil tambang tersebut. Hal itu kata dia untuk megetahui siapa saja pembeli tanah dan batu uruk hasil tambang itu. “Nanti akan kami padukan keterangan yang telah kami dapat dari pemiliki lahan. Untuk mengetahui hasil tambang itu digunkan untuk apa saja,” kata Anggaito.

Sementara itu, mengenai pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat para pelaku yang terbukti bersalah, dia belum mengetahuinya secara pasti. Hal itu akan diketahuinya usai proses pengumpulan keterangan atau penyelidikan nantinya. Namun yang jelas pihaknya berjanji akan mengusut sampai kepada operator tambang.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Ketut Sumedana menyebut dari semua kasus tambang yang selama ini dilimpahkan ke Kejari, belum ada yang sampai pada pelaku utama atau operator tambang.

Diakuinya para aktor pertambangan ilegal belum tersentuh. Ketut mengatakan setidaknya dalam kurun waktu 2015 hingga 2016 telah ada enam kasus tambang ilegal yang telah divonis. Tidak semua dari mereka merupakan aktor atau operator pertambangan itu.

Vonis yang telah dijatuhkan adalah denda sekitar Rp5 juta dan juga kurungan. Menurut Ketut denda yang relatif kecil itu karena para pelaku yang disidangkan bukanlah aktor atau operator tambang, melainkan para supir truk yang hanya mengangukut hasil tambang.

“Saya harapkan yang itu [operator tambang] yang ditangkap. Apalagi sekarang sedang marak-maraknya. Itu kan merusak lingkungan,” kata Ketut. Jika sampai ketangkap aktornya kata dia, berdasarkan Undang-Undang Mineral Energi dan Batu Bara (UU Minerba), dapat dikenakan denda maksimal Rp10 miliar dan kurungan paling lama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya