SOLOPOS.COM - Peralatan tambang pasir sedot berhasil disita aparat Polres Kulonprogo, Senin (22/2/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal di Kali Progo itertibkan oleh Polres Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO -Polres Kulonprogo menggelar operasi penertiban tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Progo, tepatnya wilayah Dusun Sawahan dan Nepi di Desa Banaran hingga Dusun Kujon di Desa Kranggan, Kecamatan Galur, Kulonprogo, Minggu (21/2/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setidaknya ada 53 unit alat kelengkapan tambang pasir sedot yang diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi mengatakan, operasi penertiban dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga menjelang tengah malam. Barang bukti yang diamankan diantaranya rangkaian mesin pompa diesel berukuran besar sebanyak 20 unit dan 17 unit lain berukuran kecil serta 16 unit blower pompa besar.

“Sisanya yang belum sempat diangkat sudah dibatasi police line dan dijaga petugas sebelum dilakukan pengangkatan lanjutan,” ungkap Nanang, Senin (22/2/2016).

Operasi penertiban digelar untuk menegakkan pasal 158 Undang-undang No.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Nanang menyatakan jika penambangan pasir sedot dilarang karena bisa merusak lingkungan sekitar.

Namun, Nanang mengakui jika operator maupun pemilik mesin tambang belum ikut tertangkap karena diduga melarikan diri sesaat sebelum tim tiba di lokasi penertiban. “Hanya ada para buruh pengangkut pasir, bukan pemilik atau yang mengoperasikan alat-alat,” ujar Nanang.

Penyelidikan lebih lanjut akan ditempuh Polres Kulonprogo untuk menangkap pelaku penambangan ilegal, baik melalui identifikasi barang bukti maupun mengumpulkan keterangan dari para saksi di lapangan.

Nanang menambahkan, upaya penertiban terhadap praktek penambangan ilegal bakal terus dilakukan di sepanjang bantaran Sungai Progo. “Sebenarnya penindakan juga sudah ada tahun lalu tapi penambang pasir ilegal selalu muncul lagi,” imbuhnya kemudian.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton mengatakan, kegiatan penambangan pasir bisa dikatakan ilegal jika tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). “Untuk wilayah abu-abu [perbatasan], ada koordinasi dengan Dinas PUP-ESDM DIY sehingga akan ditindak bersama,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya