SOLOPOS.COM - Aktivitas penambang pasir di Sungai Progo, tepatnya di kawasan Lendah, Kulonprogo. Foto diambil dari Desa Trimurti, Srandakan, Bantul, Selasa (11/8/2015) siang. (Harian Jogja-Arief Junianto)

Tambang ilegal yang ada di Bantul bertambah luasnya, dari 6 Ha jadi 10 Ha

Harianjogja.com, BANTUL- Kerusakan lingkungan di pesisir Bantul meluas lantaran area tambang pasir ilegal di kawasan tersebut turut bertambah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Area tambang pasir tidak berizin antara lain terlihat di Desa Gadingsari, Sanden. Pantauan media ini Selasa (10/11/2015) siang, sejumlah truk pengangkut pasir mengantre menunggu muatan penuh di area penambangan yang mirip galian kolam. Lokasinya tidak sampai satu kilo meter dari Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Goa Cemara.

Mujana, warga Dusun Patehan, Gadingsari, Sanden yang juga tokoh masyarakat setempat mengungkapkan, area penambangan pasir tersebut dari tahun ke tahun kian meluas.

“Tahun lalu diperkirakan hanya ada enam hektare-an sekarang sepuluh hektare lebih ada luasnya kalau ditotal dari beberapa titik penambangan,” papar Mujana ditemui, Selasa (10/11/2015).

Menurut pengeloa wisata Pantai Goa Cemara itu, ada beberapa titik penambangan pasir tidak hanya di Gadingsari melainkan juga di desa-desa tetangga seperti Gadingharjo masih dalam satu kecamatan.

“Itu kenapa semakin tahun luasan area yang ditambang bertambah, karena terus bermunculan,” paparnya lagi.

Ia khawatir kerusakan lingkungan mengancam area di sekitar penambangan pasir. Sebab keberadaan gundukan pasir di pesisir selatan itu selama ini diyakini sebagai area tangkapan air. Sistem ini berguna menahan air saat hujan dan menyimpannya.

Alhasil saat kemarau tiba, petani tak kesulitan mendapatkan air melalui sumur-sumur bor. “Tapi kalau tempat penampung air itu dirusak airnya enggak bisa disimpan. Selain itu nanti kalau hujan lihat saja area galian tambang itu bakal berubah seperti danau,” ungkapnya.

Warga Gadingsari lainnya Wahadi membenarkan meluasnya area penambangan pasir di pesisir selatan. Sejatinya kata dia, pernah ada penindakan dari pemerintah dengan melarang beroperasinya tambang pasir di Gadingsari. Namun penindakan itu hanya sementara. “Sempat dilarang dan dijaga lokasinya. Tapi setelah aparat pergi dan enggak dijaga lagi, penambangan mulai lagi,” ujar Wahadi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji sebelumnya menyatakan, aparat pemerintah daerah tidak lagi berwenang menindak penambang pasir ilegal. Kewenangan penindakan dan perizinan kini ditangani Pemerintah DIY dan kepolisian. “Kami hanya memantau dan melaporkan titik penambangan. Di pesisir selatan memang terpantau masih ada beberapa titik,” jelas Hermawan belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya