SOLOPOS.COM - Warga mengelilingi alat berat demi menolak penambangan pasir batu (sirtu) di Desa Rejoagung, Ngoro, Jombang, Senin (7/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Tambang ilegal kembali menimbulkan konflik. Di Sambirejo, Sragen, aktivis lingkungan sampai nekat menghentikan ekskavator.

Solopos.com, SRAGEN — Susanto, 41, aktivis peduli lingkungan asal Dusun Somomulyo, Musuk, Sambirejo, Sragen, menghentikan operasional eskavator saat menggali tanah tak jauh dari rumahnya, Senin (9/11/2015).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Aksi nekat Susanto itu didasari rasa keprihatinan dia terhadap maraknya kegiatan tambang galian C tak berizin di lingkungannya. Namun, muncul perangkat desa yang menentangnya.

“Pengusaha tambang mencoba memperluas area galian. Eskavator Itu beroperasi di lokasi baru. Saya meminta eskavator itu berhenti selama tidak ada izin. Saya sudah berusaha mencari mandor proyek, tapi tidak ketemu. Setelah didatangi petugas polisi dan perangkat desa, kegiatan tambang itu jalan lagi,” kata Susanto kepad Solopos.com, Selasa (10/11/2015).

Perangkat desa tersebut sempat adu argumen dengan Susanto. Bahkan, perangkat desa itu balik mempersoalkan izin pendirian usaha ternak ayam yang digeluti Susanto dalam beberapa tahun terakhir.

“Usaha ternak ayam itu tidak ada sangkut pautnya dengan penambangan galian C. Saya sudah mengajukan izin pendirian kandang ayam, tapi surat permohonan izin itu berhenti di balai desa. Saya tidak tahu mengapa berkas yang saya ajukan tidak ditandatangani oleh Pak Kades,” kata dia.

Bersama aktivis pecinta lingkungan di Kecamatan Sambirejo, Susanto, sudah beraudiensi dengan Polda Jawa Tengah. Para aktivis peduli lingkungan itu mendesak Polda Jawa Tengah menindak tegas penambang galian C tak berizin di Sragen.

Susanto juga sudah mengajukan laporan resmi kepada Polres Sragen supaya para penambang galian C ilegal itu ditindak tegas. “Audiensi sudah dilakukan, laporan sudah disampaikan. Tapi, sampai sejauh ini belum ada hasil,” ungkapnya.

Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jalan tol Solo-Mantingan, Sihono, mengaku tidak mengurusi asal muasal tanah uruk yang digunakan untuk proyek pembangunan jalur bebas hambatan tersebut. Saat ditanya apakah PPK membolehkan pengusaha tambang tak berizin produksi terlibat dalam kegiatan proyek jalan tol, Sihono mengaku tidak mengurusi hal itu.

“Kami tidak mengurusi masalah fisik. Silakan minta info kepada pelaksana fisik lapangan atau kepada PT SNJ [Solo Ngawi Jaya]. Pekerjaan fisik menjadi kewenangan PTN SNJ, termasuk kalau pekerjaan itu [pengurukan] di-subkontrakkan,” kata Sihono kepada Solopos.com, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya