SOLOPOS.COM - Truk-truk pengangkut hasil tambang berupa batu dan pasir urug tengah menunggu giliran pengisian muatan di sekitar lokasi tambang yang berada di RT 07 Dusun Dukuh Desa Seloharjo Kecamatan Pundong, Senin (20/1/2017) siang. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal di Bantul menyebabkan jalan rusak

Harianjogja.com, BANTUL–Kerusakan akses jalan yang menghubungkan Dusun Nambangan-Geger di Dusun Dukuh Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong tak mampu ditindaklanjuti Pemkab Bantul. Bukan alasan anggaran, melainkan justru karena belum jelasnya status perizinan praktik penambangan yang diduga memicu kerusakan jalan itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Bobot Arifi’aidin mengaku terkendala status penambangan tersebut yang masih ilegal. Dengan status ilegal itu, pihaknya kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban terkait kerusakan jalan yang diakibatkan oleh praktik penambangan ilegal yang berlokasi di RT 7 Dusun Dukuh tersebut.

Menyikapi kesanggupan pihak penambang untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan, pihaknya pun masih sangsi. Pasalnya, sampai sejauh ini pihaknya juga belum bisa memastikan legalisasinya. “[Kesanggupan] itu kan harus tertuang dalam surat perjanjian hitam di atas putih,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1/2017) sore.

Oleh karena itulah, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul selaku instansi penegakan perda. Selain itu, persoalan kerusakan jalan itu akan ia laporkan pula kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY.

“Jujur saja, kami bingung harus berbuat apa,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya