SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Bantul saat memeriksa dua dari tiga unit truk yang diamankan di lahan terbuka sekitar Kantor Satpol PP Bantul, Rabu (7/6/2017). Ketiga truk itu diamankan paska penggerebekan lokasi tambang pasir di Dusun Kuwaru, Desa Poncosari, Srandakan. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang Bantul Ilegal akhirnya tertangkap basah

Harianjogja.com, BANTUL — Drama kucing-kucingan warga Dusun Kuwaru, Desa Poncosari, Srandakan dengan pelaku penambangan pasir ilegal berakhir. Mereka ditangkap di lahan Sultan Grond, Selasa (6/6/2017) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : TAMBANG BANTUL ILEGAL : Drama Kucing-kucingan Berakhir dengan Mengamankan 3 Truk Pasir

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul Anton Vektori mengatakan, saat ini barang bukti berupa tiga unit truk berikut surat-suratnya telah diserahkannya kepada pihak Polres Bantul. Diakuinya, kewenangan terhadap perizinan pertambangan galian C memang ada di pihak Pemerintah Provinsi.

Oleh karena itulah pihaknya lantas menyerahkan kewenangan penyidikan pada kepolisian. “Wewenang kami hanya terkait ketentraman dan ketertibannya saja,” ucap Anton, Rabu (7/6/2017)

Dari penelusuran Harianjogja.com di lapangan, persoalan penambangan pasir di lokasi tersebut memang cukup pelik. Kendati ditolak warga, para penambang ternyata tetap nekat melakukan penambangan. Kabar yang beredar, pertambangan pasir di wilayah itu ternyata dibawah perlindungan oknum kepolisian.

“Kabarnya sih begitu,” kata salah satu warga yang tak bersedia disebutkan namanya.

Terkait hal itu, Camat Srandakan Sukirno yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan. Sejak menjabat sebagai orang nomor satu di Kecamatan Srandakan akhir Desember lalu, ia memang sempat mendengar kabar keterlibatan oknum korps cokelat itu.

“Saya tidak tahu pasti. Cuma mendengar kabar-kabarnya saja,” ucap Sukirno.

Namun dirinya berani memastikan bahwa praktik penambangan ilegal itu sejatinya sudah lama ditolak warga. Hal tersebut terbukti dari adanya pintu portal yang sengaja dipasang warga sejak beberapa bulan lalu untuk menghalangi masuknya truk pengangkut pasir.

Seperti diketahui, penambangan pasir ilegal itu terjadi hampir secara masif di sepanjang Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Sejak dari Sanden hingga Srandakan, titik-titik penambangan pasir terutama di sisi utara JJLS terlihat terpencar-pencar. Pasir-pasir itu dijual dengan harga Rp250.000 per rit dengan kompensasi untuk pemilik lahan sebesar Rp10.000 per truk. Lantaran pendapatan yang menggiurkan, banyak penambang-penambang lantas memperluas titik penambangan, baik di sisi utara maupun selatan JJLS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya