SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemkab tidak bisa langsung menertibkan atau melarang budi daya udang di sepanjang kawasan tersebut lantaran memerlukan tahapan demi tahapan serta sosialisasi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Rencana penertiban tambak udang ilegal di sepanjang sempadan Pantai Glagah-Congot urung dilakukan. Hingga kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih mendata tambak-tambak udang ilegal tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru mengatakan, pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah luasan tambak yang ada dan pemilik tambak. Ia memaparkan, setelah pembebasan lahan di Glagah-Congot, nantinya akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Angkasa Pura (AP) I, Pura Pakualaman dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo perihal penataan kawasan selatan.

Setelah nota kesepahaman dirumuskan dan disepakati semua pihak terkait, baru dilakukan penertiban seluruh bangunan di kawasan pantai selatan, termasuk di dalamnya tambak udang. “Jadi sekarang ini masih dalam tahap pembahasan dan pendataan,” kata dia, Rabu (21/3/2018).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo Sudarna mengatakan di sepanjang Pantai Glagah-Congot terdapat tambak udang seluas 20 hektare, terdiri dari 200 unit tambak yang menggunakan kawasan sempadan pantai.

Dia mengaku tidak bisa langsung menertibkan atau melarang budi daya udang di sepanjang kawasan tersebut lantaran memerlukan tahapan demi tahapan serta sosialisasi. Itulah sebabnya dia berharap Pemkab bisa merelokasi pembudidaya udang dari kawasan sempadan pantai Glagah-Congot ke zona budi daya air payau di kawasan Pantai Trisik, Desa Banaran, Kecamatan Galur yang kini sedang direncanakan perluasan zona mencapai 100 hingga 200 hektare.

Seperti diketahui, Pemkab Kulonprogo berencana melakukan penataan kawasan sempadan pantai di selatan Kulonprogo, mulai dari Pantai Glagah hingga Pantai Congot. Penataan ini ternyata tak hanya bagi ratusan bangunan liar permanen dan semi permanen, melainkan juga bagi 250 tambak udang. Tambak-tambak udang itu harus ikut ditertibkan karena berstatus ilegal. Total luasan area tambak yang akan ditertibkan itu mencapai sekitar 10 hektare.

Tambak-tambak itu berdiri dengan memanfaatkan sempadan pantai, yang juga bagian dari Paku Alam Grond (PAG) di luar lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Tambak itu, biasanya dibuka warga sekitar dengan menggandeng pemodal dari luar daerah.

Pemkab Kulonprogo selama ini sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pemilik tambakmaupun bangunan yang ada di wilayah sempadan pantai. Mereka juga diharapkan untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Rencananya, Pemkab juga tidak akan memberikan ganti rugi atas penertiban tambak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya