SOLOPOS.COM - Papan penolakan pembangunan tambak udang (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Tambak udang Bantul ilegal masih belum dapat ditangani.

Harianjogja.com, BANTUL — Tambak udang tidak berizin alias ilegal di area Pantai Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kretek, Bantul diduga melibatkan koperasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Usaha tersebut terancam tergusur kebijakan restorasi gumuk pasir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keterlibatan koperasi TNI dalam tambak udang ilegal itu diungkapkan oleh Ketua Pengelola Tambak di Parangkusumo Watin. Menurut Watin, ada dua kolam tambak seluas 1,9 hektare di Parangkusumo. Satu kolam tambak bernama Tirta Mutiara 1 didanai oleh PT Itmira dan tambak kedua bernama Tirta Mutiara 2 yang didanai oleh Induk Koperasi TNI angkatan Darat (Inkopad).

Tambak tersebut mempekerjakan sekitar 21 karyawan, dimana Watin dipercayai sebagai ketua kelompok. Menurut Watin, selain mendanai pendirian dan operasional tambak otoritas Inkopad juga menempatkan seorang anggota TNI untuk berjaga di area tambak tersebut.

“Dia [anggota TNI] tinggal di situ. Ada baraknya di situ yang jaga ya anggota TNI,” papar dia.

Sedangkan pekerja termasuk dirinya melibatkan warga setempat. Selama ini kata dia, satu kolam tambak udang memiliki omzet sekitar Rp40 juta setiap kali panen. Dalam setahun, tambak udang Vaname itu panen sebanyak empat kali. Tambak udang tersebut kerap diklaim pemerintah tidak berizin, baik izin lingkungan maupun penggunaan tanah.

Komandan Rayon Militer (Danramil) Kecamatan Kretek Kapten Wardhani mengatakan, dirinya juga mendapat informasi ikhwal kepemilikan tambak udang di Parangkusumo oleh Inkopad. “Dengar-dengarnya begitu,” ungkap Wardhani saat dikonfirmasi.

Namun demikian kata dia, koordinasi dan komunikasi terkait tambak tidak melibatkan lembaganya, sebab Inkopad dikelola langsung oleh otoritas di tingkat Pusat. “Namanya juga Inkopad, Induk Koperasi Angkatan Darat, adanya cuma di Pusat enggak ada cabangnya di daerah,” tutur dia. Ia memastikan, anggotanya tidak ada yang terlibat mengelola tambak tidak berizin itu.

Satpol PP Bantul Membantah

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji membantah tambak tersebut melibatkan koperasi TNI. “Enggak ah enggak benar itu. Itu cuma akal-akalan mbah Watin saja untuk menakut-nakuti,” kata Hermawan Setiaji.

Tambak seluas 1,9 hektare tersebut menurutnya menjadi target bangunan yang akan digusur pemerintah lantaran berada di kawasan zona inti gumuk pasir seluas 141 hektare. Hermawan menegaskan siapapun pemilik tambak tersebut harus tunduk pada keputusan pemerintah membersihkan gumuk pasir. “Pembersihan gumuk tetap dilaksanakan tahun ini,” tegas dia.

Sementara Watin mengatakan, akan membicarakan kebijakan penggusuran tambak tersebut bersama anggota kelompoknya termasuk penanam saham yaitu Inkopad dan PT Itmira. “Belum tentu semua anggota dan yang mendanai tambak setuju digusur,” ujar dia. Watin juga membantah klaim Hermawan Setiaji yang mengatakan tambak tersebut tidak melibatkan koperasi TNI.

“Percaya saya sebagai ketua kelompok tambak atau Hermawan,” papar Watin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya