SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Tambak udang Bantul akan direlokasi, namun lahan kas desa Sanden tidak cukup

Harianjogja.com, BANTUL- Lahan kas desa di Desa Srigading, Sanden dipastikan tidak cukup menampung ratusan kolam tambak udang yang direncanakan beroperasi di wilayah ini. Area relokasi tambak dipastikan mengenai lahan milik warga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Desa Srigading, Sanden, Wahyu Widodo mengatakan, sudah mendengar kabar ihwal kebijakan Pemerintah DIY merelokasi seluruh tambak ke Srigading. Relokasi tambak itu membutuhkan lahan sedikitnya 90 hektare.

Ekspedisi Mudik 2024

Padahal, di Srigading hanya terdapat 26,5 hektare lahan kas desa yang siap menampung tambak udang tidak berizin yang saat ini tersebar di pesisir selatan Bantul. “Kalau untuk 90 hektare enggak cukup,” ungkap Wahyu Widodo, Minggu (11/10/2015).

Alhasil, untuk memenuhi target 90 hektare lahan terpaksa harus menyewa lahan warga. Wahyu Widodo mengklaim, sudah mulai muncul warga yang menawarkan lahannya disewakan untuk kolam tambak. “Saya Rasa warga juga ada yang bersedia menyewakan lahannya,” ujarnya.

Kendati potensi penolakan diperkirakan juga akan muncul. Namun ia yakin, hal itu dapat diselesaikan dengan dialog. Sebelumnya di Srigading, ratusan petani menolak keberadaan tambak udang. Selain bakal menggusur lahan pertanian, tambak juga dianggap merusak lingkungan.

Ihwal dampak buruk tambak pada lingkungan, ditambahkannya tidak akan terjadi di zona baru tambak nanti. “Kalau tambak yang nanti dibangun pemerintah akan dikelola dengan benar, limbahnya akan dikelola agar tidak mencemari lingkungan,” tuturnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Andung Prihadi mengatakan, Srigading terpaksa dijadikan tempat untuk menampung seluruh tambak di Bantul lantaran wilayah lainnya tidak memadai.

“Sebelumnya memang sempat diusulkan di Wonoroto [Desa Gadingsari, Sanden] tapi setelah dikaji ternyata tidak sesuai peruntukannya,” terang Andung.

Pemerintah DIY segera mengusulkan penetapan tata ruang DIY ke Pemerintah Pusat, termasuk pengaturan zona tambak. Setelah itu, peta zona tambak tersebut dibahas bersama DPRD DIY untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya