SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Dedy Endriyatno menjadi inspektur upacara yang dihadiri ratusan PNS di lingkungan Pemkab Sragen belum lama ini. (Istimewa-Pemkab Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP senilai Rp156,5 miliar bagi pegawai negeri sipil atau PNS  Sragen pada 2021.

Nilai TPP tersebut naik Rp96,5 miliar atau 160,83% bila dibandingkan alokasi TPP 2020 yang hanya Rp60 miliran. Penjelasan itu disampaikan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Adi Siswanto saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Adi menjelaskan kebijakan pemberian TPP untuk PNS Sragen  dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) didasarkan pada analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Dia mengatakan dalam manajemen organisasi perangkat daerah (OPD) dapat dilihat posisi jabatannya dan tugas-tugasnya. Dari tiga hal tersebut, kata dia, maka bisa diketahui kelas-kelas jabatan dari PNS di Sragen.

“Di Sragen ada 15 kelas jabatan PNS yang dijadikan acuan dalam pemberian TPP, yakni kelas 1-15, kecuali kelas 2, karena di Sragen tidak ada pegawai kelas 2. Kemudian dari pemetaan jabatan per kelas itu diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Belasan kelas jabatan itu divalidasi Kemenpan & RB dan ternyata memang kelas 2 tidak ada di Sragen. Contoh pegawai kelas 1 itu, seperti petugas cleaning service. Kalau kelas 3, ya sopir dinas. Sopir ambulans itu masuk kelas 4. Yang kelas 15 ya hanya Sekda,” ujar Adi.

Baca JugaDapat Rp1,4 Miliar, Kadangsapi Peroleh Dana Desa Tertinggi di Sragen

Dia mengatakan sebelum menerapkan tambahan penghasilan PNS di Sragen itu ada prasyaratnya, salah satunya terkait dengan manajemen organisasi dan manajemen pegawainya. Dia mengatakan lewat menajemen organisasi dan pegawai akan diketahui jabatan apa saja di Anjabnya. Sebelum TPP diberikan, kata Adi, oranisasi harus jalan, manajemen pegawai harus jalan, dan penatausahaannya juga tidak ada masalah.

“Kami kemudian mendapat alokasi anggaran Rp156,5 miliar untuk pemberian TPP. Padahal 2020 lalu alokasinya hanya Rp60 miliaran. Dengan kemampuan keuangan daerah itu kemudian dibuat kebijakan pemberian TPP dengan persentase tertentu,” ujarnya.

SE Kemendagri

Baca jugaJumlah Penduduk Miskin di Klaten Bertambah 7.690 Jiwa

Semula Adi mengambil kebijakan tambahan penghasilan PNS Sragen flat 65%. Kemudian muncul Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberi porsi persentase lebih pada Inspektorat. Dalam SE itu disebutkan TPP untuk Inspektorat harus lebih tinggi daripada OPD lainnya tetapi masih di bawah Setda.

Adi menjelaskan dengan adanya SE Kemendagri itu kemudian dibuat kebijakan persentase 80% untuk PNS Setda Sragen, 75% untuk Inspektorat, 70% untuk badan penunjang perencanaan pembangunan, keuangan, dan kepegawaian, dan 65% untuk OPD lainnya.

“Jadi nilai tambahan penghasilan PNS Sragen antara OPD dengan Setda berbeda meskipun kelas jabatannya sama. TPP seorang kepala bidang di OPD berbeda dengan TPP kepala bagian di Setda,” katanya.

Baca jugaWarga Sragen Teriak Cleret Tahun Lihat Puting Beliung Kembar

Nilai TPP itu, kata dia, ditentukan berdasarkan basic TPP yang terdiri atas kelas jabatan, tunjangan kinerja (tukin) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Juga indeks kemahalan konstruksi, indeks kapasitas fiscal daerah, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. Dari lima basic TPP itu, ujar Adi, bisa dihitung nilai tambahan penghasilan PNS Sragen.

“Kemudian TPP itu diberikan sesuai dengan enam kriteria, yakni beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. Masing-masing kriteria itu ada aturan mainnya. Dari analisis semua itu ditemukan nilai TPP, misalnya untuk pejabat eselon II itu antara Rp9,5 juta sampai Rp18 juta per bulan,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya